Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ciduk Penjual dan Pembeli Judi Sie Jie di Toapaya
Oleh : Harjo
Senin | 07-07-2014 | 14:45 WIB
sie_jie_toapaya.jpg Honda-Batam
TR dan AS memakai Sebo diduga pelaku bandar dan pembeli Sie Jie asal Toapaya Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - AS (45) selaku bandar dan TR (33) yang merupakan pembeli judi jenis Sie Jie di Jalan Gesek Kecamatan Toapaya, Bintan diciduk oleh anggota Satreskrim Polres Bintan pad Sabtu (28/6/2017) lalu.

Kepala Bagian Operasi Polres Bintan, Inspektur Polisi Satu Khardani, Senin (7/7/2014) menyampaikan, ditangkapnya kedua orang tersebut setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Jalan Gesek ada aktivitas perjudian. Saat dilakukan penggeledahan terhadap TR yang diduga sebagai pembeli  ditemukan barang bukti berupa rekapan judi Sie Jie.

"Dari tersangka TR, dilakukan pengembangan kasus dan diketahui kalau AS adalah bandar atau penjual Sie Jie di sekitar Toapaya, begitu juga setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut,  ternyata memang benar  AS sebagai bandar judi jenis ini," ungkap Khardani.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp1.877.000, sejumlah rekapan Sie Jie, dua unit HP merk Nokia, dua buah pena, satu unit mobil toyota Kijang dan satu motor merk Honda Vario yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis judi tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP juncto bis ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Dodo