Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengawasan Minim, Penjarahan Masih Marak

Ada 463 Lokasi Harta Karun Kapal Tenggelam di Perairan Indonesia
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 05-07-2014 | 10:27 WIB
karun-2.jpg Honda-Batam
(Foto: DKP)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perairan Indonesia kaya dengan harta karun berupa barang muatan kapal tenggelam (BMKT). Berdasarkan riset Kementeiran Kelautan dan Perikanan pada tahun 2014, diperkiraran ada sekitar 463 titik lokasi BMKT di perairan Indoensia, termasuk di Batam, Bintan, Karimun, Lingga dan Natuna.

Namun, sudah puluhan kali para cukong dan penampung barang antik dan harta karun BMKT melakukan pengambilan secara ilegal yang juga diduga dikoordinir oknum tertentu, termasuk di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Kasubdit Perlindungan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Widiyati, mengakui jika selama ini memang perairan Indoenesia sering dilalui kapal asing. Akibat minimnya pengawasan, penjarahan BMKT di perairan Kepri dan Indonesia semakin marak.    

Seharusnya, kata Widiyati, setiap orang harus melindungi bendada cagar budaya dan siapa yang menemukan harus melaporkan. "Kita akan memberikan apresiasi kepada mereka, setiap orang yang melindungi dan melaporkan benda cagar budaya yang ditemukan. Dan dalam menghindari adanya pencuriaan BMKT di Kepri, harus dilakukan pengawasan dan pemerintah daerah juga kita harapkan mempunyai perhatian besar atas benda cagar budaya yang merupakan peninggalan masa lalu, khusunya dari kapal-kapal yang tenggelam," ujarnya.

Sedangkan mengenai penyerahaan sejumlah barang antik benda cagar budaya hasil tangkapan Satpolair Polres Tanjungpinang, dikatakan Widiyati didampingi Emi Roslan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BP3 Batusangkar, mengatakan, akan dititipkan sementara ke Dinas Kebudayaan Kepri. Setelah proses hukum selesai, barang-barang cagar budaya ini akan diserahkan ke musem daerah.

"Ke depan kita akan mempertegas aksi yang saat ini semakin marak yakni pengangkatan BMKT secara ilegal dengan membentuk tim pengamanan dan penyelamatan kawasan cagar budaya bawah air Kepri," jelasnya.

Tim yang akan dibentuk, terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPNS Batu Sangkar, Pemerintah Provinsi Kepri, TNI AL, polisi, tokoh masyarakat, DKP dan kejaksaan. Dari hasil pengamatan sementara, tambah Widiyanti, barang-barang cagar budaya yang diamankan polisi diperkirakan peninggalan dinasti negara Tiongkok pada abad ke 17 - 20 Masehi.

"Memang selama ini, pemerintah pusat masih fokus pada peninggalan atau BMKT di darat. Namun mulai minggu depan kita bersama pemerintah daerah akan berkoordinasi terkait BMKT di bawah air di Kepri," ujarnya. (*)

Editor: Roelan