Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digugat Rp1,1 Triliun, PT Kemayen Bintan Tak Dapat Tunjukan Dokumen Asli Sertifikat HGB
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-07-2014 | 09:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Kemayen Bintan (KB) tidak dapat menunjukan dokumen asli sertifikat kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya, dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan penggugat Nguan Seng alias Henky melawan perusahaan tersebut selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (3/7/2014).

Melalui kuasa hukumnya, PT KB tak dapat menunjukan bukti surat asli, sesuai permintaan majelis hakim dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00871/Dompak, sesuai gambar situasi tertanggal 19 Januari 1995 Nomor 05/PGSK/1995 atas kepemilikan tanah seluas 2.966.500 meter persegi di Dompak.

Bukti dokumen asli HGB itu, menurut Majelis Hakim Bambang Trikoro sangat dibutuhkan, untuk membuktikan kepemilikan lahan atas dugaan penyerobotan dan pencurian serta penambangan ilegal yang dilakukan CV TKA hingga alat berat penggugat disita polisi.

Sementara pihak penggugat dalam kesempatan itu, juga menunjukan bukti asli kepemilikan alat berat miliknya serta bukti sewa alat berat miliknya yang dilakukan oleh CV TKA selaku terhukum dalam kasus penambangan ilegal atas pengaduan penyerobotan dan pencurian oleh PT Kemayen Bintan.

"Kita minta para pihak, terutatama tergugat agar dapat menunjukan kembali bukti-bukti surat aslinya, pada sidang yang akan datang," kata Bambang.

Sebelumnya, PT KB mengaku sebagai pemilik lahan melaporkan dan menuduh CV TKA melakukan penyerobotan lahan dan pencurian.

Atas laporan PT KB ini, Polisi yang melakukan penyidikan menjadikan laporan tersebut menjadi perkara pidana pertambangan ilegal, dan sejumlah alat berat milik Nguan Seng yang sebelumnya disewa oleh CV TKA disita polisi dan Kejaksaan.  

Selain itu, dalam barang bukti berupa 55 ribu ton bijih bauksit yag sebelumnya telah ditambang dan ditimbun CV TKA, juga diserahakan dan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada PT Kemayen Bintan. Kendati dalam putusan perkara pidana, tidak ditemukan kalimat yang menjelaskan barang bukti berupa bijih bauksit dikembalikan kepada PT KB, melainkan kepada pemilik tanah yang diambil bijih bauksitnya.

"Penyitaan seluruh alat berat milik Nguan Seng didasari laporan polisi yang diajukan oleh para tergugat melalui karyawannya bernama Toto Suprianto dengan dasar laporan pencurian dan penyerobotan tanah yang dilakukan Agus Sutanto dengan laporan polisi bernomor LP/B.81/IV/2009 tertanggal 21 April 2009," kata Jefri, kuasa hukum Nguan Seng.

Sementara dalam perkara perdata Nomor 2/PID.B/2010/PN.TPI yang diputuskan tanggal 19 Agustus 2010, Suban Hartono selaku pemilik PT KB mengatakan sertifikat HGB Nomor 00871 yang asli ada pada dirinya dan merupakan rahasia perusahaan dan tidak dapat diperlihatkan kepada orang lain.

Namun pada saat perkara perdata yang diajukan oleh para tergugat tanggal 12 Oktober 2010, kuasa hukum tergugat telah menjelaskan bahwa sertifikat HGB Nomor 00871 ada di bank sebagai agunan, namun pada kenyataannya tidak ada sedikitpun surat keterangan dari bank yang menjelaskan kalau benar sertifkat HGB itu diagunkan.

Laporan polisi LP/B.81/IV/2009 tanggal 21 April 2009 yang diajukan oleh karyawan tergugat, yakni Toto Supriyanto tentang pencurian dan penyerobotan tanah ternyata telah dicabut oleh para tergugat.

"Dengan dicabutnya laporan polisi tersebut, maka seharusnya perkara pidana Nomor 82/PID.B/2010/PN.TPI yang diputus tanggal 19 Agustus 2010,dengan sendirinya menjadi gugur dan cacat hukum," katanya.

Apa yang telah dilakukan para tergugat dengan menggugat Nguan Seng selaku penggugat, telah menimbulkan kerugian bagi diri penggugat. Nguan Seng merasa nama baiknya tercemar dan alat berat miliknya disita negara. Ia merasa malu atas gugatan tersebut, hingga akhirnya kembali menggugat PT Kemayen Bintan atas kerugian moril dan materil Rp1,1 triliun.

"Berdasarkan pasal 1365 KUHP, tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti segala kerugian yang ditimbulkan," ucapnya.

Akibat perbuatan tergugat telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi Nguan Seng. Akibat kerugian materil yang dialami, alat berat miliknya disita dan dirampas negara, dan sejak 2009 hingga sekarang, alat berat mengalami rusak dan perlu perbaikan.

"Penggugat juga tidak bisa lagi menyewakan alat beratnya kepada pihak lain, sehingga jika dinilai dengan materil, penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp100 miliar," ucapnya.

Editor: Dodo