Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi Dana Diklat APBD Linga

Mantan Pejabat BKD Lingga Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-07-2014 | 18:36 WIB
sidang-terdakwa-herman1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hermansyah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bidang Diklat Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Lingga, Hermansyah (52), divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (3/7/2014).

Selain hukuman badan dan denda, Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Jarihat Simarmata juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp282.900.000. Jika dalam satu bulan tidak dapat terpenuhi, maka terdakwa mengganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Hermansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) Kabupaten Lingga sebesar Rp5,236 miliar yang terbagi dalam empat kegiatan. Adapun kegiatan tersebut antara lain managerial and psychological assesment dengan pagu dana sekitar Rp1,292 miliar APBD Lingga tahun 2009.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atas perbutanya terdakwa dihukum selama 2 tahun dan 8 bulan," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan PN Tipikor Tanjungpinang ini, terdakwa Hermansyah maupun penasehat hukumnya, Sri Ernawati SH, menyatakan pikiri-pikir.

Dalam sidang terungkap bahwa Hermansyah selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan diklat Kabupaten Lingga tahun anggaran 2009 memperoleh dana kegiatan sebesar Rp5,236 miliar yang terbagi dalam empat kegiatan yakni kegiatan managerial and psychological assesment dengan pagu dana sekitar Rp1,292 miliar.

Selain itu juga kegiatan diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III dengan pagu anggaran Rp3,025 miliar serta kegiatan pendidikan penjenjangan struktural (PIM III) dengan anggaran sekitar Rp917 juta.

Untuk melaksanakan kegiatan diklat pada BKD dan Diklat Kabupaten Lingga tahun anggaran 2009 tersebut, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Lingga, Hermansyah, telah mengeluarkan beberapa keputusan melalui Surat Keputusan Nomor 03/PA/BKD/II/2009 pada 23 Februari 2009 tentang penetapan Hermansyah sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut termasuk Surat Keputusan Nomor 06/PA/BKD/II/2009 tanggal 30 September 2009.

Namun dari alokasi dana yang digunakan pada kegiatn itu, Hermansyah sebagai PPTK kegiatan, tidak dapat mempertanggungjawabkan pengunaan dana dari kegiatan itu sebesar Rp286 juta hingga menjadi temuan BPK dan dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lingga. (*)

Editor: Roelan