Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pembatasan Kuota

Blue Bird Kembali Gugat Pemko Batam ke PTUN
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 03-07-2014 | 17:30 WIB
humas_ptun_tgpinang.jpg Honda-Batam
Yustan Abithoyib, Humas PTUN Tanjungpinang. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen Blue Bird akhirnya menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dinas Perhubungan Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, terkait adanya keputusan pembatasan kuota armada yang bisa dioperasikan di Batam.

Gugatan pihak Blue Bird yang tercatat dengan nomor perkara 6/G/2014/PTUN.TPI, sudah memasuki persidangan perdana, yakni pembacaan gugatan, yang digelar pada Rabu (2/7/2014) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya, yang menggugat itu Blue Bird dengan tergugatnya Pemko dan Dishub Batam. Piihak Blue Bird merasa dirugikan dengan adanya surat keputusan pemerintah," ujar Yustan Abithoyib, Humas PTUN Tanjungpinang saat ditemui di kantornya Sekupang, Kamis (3/7/2014).

Dia menambahkan, pada sidang perdana tersebut gugatan PTUN juga menerima dua surat permohonan oleh forum taksi, yakni Peduli Nasib Taksi Kota Batam (FPNTB) dan Forum Komunikasi Taksi Pangkalan dan Pelabuhan Kota Batam (FKPTPB). Namun demikian belum diputuskan apakah sebagai pihak intervensi penggugat atau tergugat.

"Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (9/7/2014) dengan agenda jawaban gugatan oleh tergugat, sementara untuk pihak intervensi masih menunggu persetujuan majelis hakim," katanya. (*)

Editor: Roelan