Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jarah Barang Antik, 8 ABK dan 1 Nahkoda Ditangkap Satpolair Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-07-2014 | 16:20 WIB
barang_antik_pinang.jpg Honda-Batam
Barang bukti berupa bongkahan timah dan barang antik yang diamankan Satpolair Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjungpinang mengamankan puluhan barang antik berupa keramik dan 19 bongkahan timah dari KM Fitriana di perairan Dompak, Rabu (2/7/2014).

Kasatpolair Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Adam Sofiyan Lubis mengatakan selain bongkahan timah dan barang antik turut diamankan 8 ABK dan nahkoda masing-masing St, Sh, Sy, Sr, SK, SS, BD LA dan nahkoda berinisial AB yang merupakan warga Bangka, Dabosingkep, Seram Buton.

Awalnya, Polair yang melakukan patroli melihat KM Fitriani GT.5 S.45/A Nomor 3504 di daerah Perairan Dompak datang dari luar ke perairan Dompak, selanjutnya memeriksa dokumen dan barang bawaan.

"Saat diperiksa, ternyata ditemukan sejumlah barang antik berupa 52 buah cawan keramik, dan 19 buah bongkahan timah berbentuk piramid yang beratnya 1,2 kilogram per biji. Atas temuan ini, selanjutnya anggota Satpolair menanyakan izin pengambilan barang antik tersebut dan ke 8 ABK dan nahkodanya menyatakan, jika mereka tidak punya izin melakukan pengambilan dengan cara menyelam di Laut Telang," ujar Adam.

Selain mengamankan 8 orang ABK, nahkoda dan kapal serta barang antik,  Polair juga mengamankan satu buah kompresor dan selang.

Dari pengakuan AB dan ke 8 ABK, pihaknya disuruh dan dipekerjakan seseorang bernama Cincun warga Batam, dan saat ini, masih dalam proses penyelidikan. Kepada Polisi mereka juga mengaku, baru pertama melakukan penyelaman dan pencarian barang antik muatan kapal tenggelam dan dalam pelaksanaan penyelaman, pihaknya memperoleh untung dari bagi hasil perolehan benda barang antik yang akan dijual tersebut.

"Ke-8 ABK dan nahkoda, sementara kita jerat dengan pasal 66 ayat 2 Jo 106 ayat 1, UU nomor 11 Tahun 2010 UU Cagar Budaya, dan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak Polairud, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpiang," kata Adam.

Editor: Dodo