Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Suap Izin Olah Gerak MV Eagle Prestige Dikabarkan Telah Masuk Ranah Hukum
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 03-07-2014 | 10:44 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik izin gerak MV Eagle Prestige dikabarkan sudah masuk ranah hukum Kejari Batam.

Sumber BATAMTODAY.COM  di Kejaksaan Batam mengatakan instansi Adhyaksa itu tak menampik adanya kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut. Bahkan informasi adanya 'upeti' dalam penerbitan izin tersebut, pihak Kejari dikabarkan sudah mengendus sejak awal.

Terkait adanya perbedaan pendapat antara Kabid Syahbandar dengan Kasi Tertib Berlayar Benny, yang sebelumnya menolak perintah Kabid Syahbandar John Kennedy untuk mengeluarkan izin olah gerak MV Engedi ex Eagle Prestige, yang diajukan Mr Iow hingga berujung ke perdebatan panjang, ternyata 'kedengaran' sampai ke Kejari Batam.

Namun, soal kebenaran Kejari Batam telah mengendus isu suap di Syahbandar Batam, Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, tampaknya masih enggan mengungkap ke publik. Tengku Firdaus juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan pemeriksaan atau penyelidikan dugaan suap izin olah gerak tersebut. "Masih belum ada mas," kata Firdaus, Kamis (3/7/2014).

Diberitakan sebelumnya, pengakuan Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Hary Setiobudi, yang menepis dugaan keteribatan oknum Syahbandar di Kanpel Batam menerima 'upeti' sebesar Rp500 juta untuk mengeluarkan izin olah gerak kapal MV Engedi ex Eagle Prestige yang diajukan PT Bina Bahari Makmur (BBM) dari perairan Pulau Janda Berhias, Sekupang ke kawasan galangan kapal milik PT Kodja Bahari (DKB) Shippiard dan Enginering Kabil, bertolak belakang dari pengakuan staf Kanpel Batam.

Menurut sumber di Kanpel Batam, Kasi Tertib Berlayar Benny sebelumnya menolak perintah Kabid Syahbandar John Kennedy untuk mengeluarkan izin olah gerak MV Engedi ex Eagle Prestige, yang diajukan Mr Iow, warga negara Singapura, melalui agen yang ditunjuk yakni PT BBM.

Penolakan staf Jon Kennedy untuk mengelurkan izin olah gerak bukan tidak beralasan. Menurut sumber, Kasi Tertib Berlayar Syahbandar itu menolak karena tidak mau mengambil riesiko pertanggungjawaban atas pangkatnya dengan menuruti perintah John Kenedy. Pasalnya, MV Engedi ex Eagle Prestige masih dalam sengketa, dan masih dalam tahap proses pengadilan.

Kisruh antara John Kennedy sebagai Kabid Syahbandar Batam dengan Kasi Tertib Berlayar Syahbandar, Benny memuncak ketika keduanya beradu argumen di hadapan staf Kanpel.

"Kapal MV Eagle Prestige masih sengketa, jadi jangan asal perintahlah. Saya tahu aturan, jangan seenaknya perintah. Anda yang terima kok saya yang kau perintah terbitkan surat olah gerak, jangan karena saya bawahan sesuka hatimu buat perintah, ikuti aturan yang ada. Anda yang terima duitnya, sengsaranya sama aku," kata sumber, yang minta identitasnya dirahasiakan, menirukan ucapan Benny saat berdebat dengan Jon Kennedy.

Tidak mau kalah, dengan jabatannya sebagai Kabid Syahbandar Batam, John Kennedy mengeluarkan sendiri surat izin olah gerak kepada PT Sun Jaya Laut Abadi, atas petunjuk PT BBM untuk memindahkan kapal sengketa itu.

Dengan izin olah gerak MV Engedi ex Eagle Prestige, PT Sun Jaya Laut Abadi mengerahkan tiga tugboat berbendera Indonesia, masing-masing TB. Sumber Maritim GT 124, TB Sumber Trust GT 247, dan TB Sumber Power XVIII GT 132, untuk menarik kapal senilai Rp25 miliar tersebut dari perairan Pulau Janda Berhias ke salah satu galangan kapal di Kabil.

Dokumen pengajajuan asli MV Eagle Prestige ada di Kantor Pelabuhan milik Capital Gate, dan menunjuk PT BBM untuk pengurusan penarikan MV Eagle Prestige, lalu PT BBM menunjuk agen pelayaran untuk menarik MV Eagle Prestige.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Hary Setyobudi membantah dirinya maupun sfaf terima 'upeti' dari pihak yang berkepentingan untuk menyeret kapal sengketa berbendera Panama tersebut.

Menurut Hary hanya PT BBM yang mengajukan surat dan memenuhi aturan untuk memindahkan MV Engedi ex Eagle Prestige, ke Kabil. Sedangkan 3 perusahaan lain, termasuk PT Masa Batam tidak mengajukan permohonan olah gerak dengan kepemilikan dokumen MV Eangedi ex Eagle Prestige.

Atas keterangan Kakanpel Batam tersebut, Dirut PT Masa Batam Yusrin Amin menilai Hary Setyobudi telah melanggar kesepakatan yang ditetapkan dalam forum meeting di Dirjen Perhubungan Laut pada tanggal 2 Mei 2014.

"Dan hal tersebut sudah kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Laut," kata dia.

Purnawirawan jenderal bintang dua TNI AL ini secara tegas menyatakan akan menuntut semua pihak yang telah mencoba membeking perampasan kapal milik perusahaan PT Masa Batam, termasuk Kanpel dan Syabandar.

Editor: Dodo