Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi BPK-FTZ Tanjungpinang Kembalikan Kerugian Negara Rp267 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-07-2014 | 17:00 WIB
korupsi_voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi. (Foto: VoA).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi dana Badan Pengusaha Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Wilayah Tanjungpinang, Herman dan mantan bendaharanya Firmansyah, bersama satu orang stafnya Rustam, akhirnya mengembalikan Rp267 juta nilai kerugian negara dari korupsi kegiatan dan SPPD fiktif yang dilakukan, berdasarkan perhitungan BPKP.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum SH, membenarkan pengembalian nilai kerugian negara yang dilakukan Herman dan Firmansyah, bersama Rustam tersebut, ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (25/6/2014).

"Selanjutnya, dengan pengembalian dan penyitaan uang itu akan kita titipkan ke BRI Cabang Tanjungpinang, serta pelaksanaan penyitaan ini juga sudah kita laporkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Maruhum, Rabu (2/7/2014).

Dari total Rp267 juta yang dikembalikan, Rp25 juta dikembalikan oleh tersangka Firmansyah, Rp5 Juta oleh Rustam dan sisanya Rp237 juta dikembalikan tersangka Herman sebagai mantan Kepala dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPK-FTZ Tanjungpinang.

Maruhum juga mengatakan, pengembalian ini merupakan upaya recovery asset tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Maruhum menambahkan ketika pelaksanaan penyidikan, tersangka Herman dan Firmansyah, juga sudah berjanji akan mengembalikan nilai kerugian negara yang dikorupsi pada Senin (23/6/2014) lalu.   

Tersangka juga sudah berjanji akan mengembalikan nilai kerugian negara ini dan dari Rp381 juta nilai kerugian dari Rp900 juta alokasi dana hibah APBD 2011-2012 Tanjungpinang di BPK-FTZ, sebelumnya sebagian sudah dikembalikan, masing-masing staf dan pegawai di BPK-FTZ Tanjungpinang yang merasa menggunakan dana tersebut, dan menyetorkanya ke rekening Kas Daerah Tanjungpinang.

"Sisanya Rp267 juta itu kembali disetor dan dibayarkan dan bukti penitipan dana ini, kita lampirkan didalam BAP perkara kedua tersangka, yang dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ujar Maruhum lagi.

Maruhum menyampaikan pengembalian kerugiaan negara yang dilakukan kedua tersangka tidak akan menghentikan proses hukum korupsi yang saat ini sedang dijalani.

Sebagai mana diberitakan, Herman dan Firmansyah dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 juncto pasal 64 KUHP.

Adapun modus operandi yang dilakukan Firmansyah dan Herman, dengan menggunakan dana hibah untuk kegiatan fiktif, yang seolah-olah dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut dilaksanakan namun kenyataannya tidak dilaksanakan.

"Hal itu terlihat dari laporan SPJ terhadap perjalanan dinas yang SPPD-nya dibuat fiktif oleh Firmansyah selaku Bendahara, atas suruhan Herman selaku Kepala BPK-FTZ sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran," ujar Maruhum.

Total alokasi dana hibah APBD Kota Tanjungpinang ke BPK-FTZ Wilayah Tanjungpinang 2010-2011, dikatakan Maruhum berjumlah Rp900 juta lebih, dan Rp400 juta dari dana tersebut terindikasi disalahgunakan hingga merugikan keuangan negara.

Editor: Dodo