Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kawanan Curanmor Dibekuk Aparat Polsek Sagulung
Oleh : Gokli
Rabu | 02-07-2014 | 14:21 WIB
curanmor sagulung....jpg Honda-Batam
Empat pelaku diapit dua anggota Buser Polsek Sagulung bersama dengan barang bukti sepeda motor hasil curian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Sektor Sagulung akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang kian meresahkan masyarakat. Sedikitnya empat orang pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan polsek tersebut.

Empat orang pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung, masing-masing Awal Ramadan bin Borlian (19), Eko Oktavianda Ritonga (30), Ismail bin Rawis (28) dan Abdul Rahman bin Fahmi Abdulah (31). Ke-4 pelaku memiliki peran masing-masing, Awal Ramadan dan Eko Oktavianda berperan sebagai pemetik (yang melakukan pencurian).

Sementara, Ismail berperan untuk mempreteli atau membongkar bodi maupun stiker motor curian hasil petikan Awal dan Eko. Sedangkan Abdul Rahman bin Fahmi Abdullah mengaku berperan sebagai penadah sekaligus menjual hasil motor curian dengan harga miring.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Inspektur Polisi Dua Rasmen Simamora, mengatakan, terungkapnya empat orang sindikat curanmor itu berawal dari laporan seorang korban pencurian motor bernama Heri Nugroho pada Senin (9/6/2014). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio di salah satu warnet Perumahan PJB, Sagulung.

Atas laporan korban, pada Sabtu (14/6/2014) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Buser Polsek Sagulung menemukan sepeda motor korban di Fanindo, Batuaji yang dikendarai Abdul Rahman yang berperan sebagai penadah dalam sindikat pencurian sepeda motor tersebut.

"Pertama kita tangkap Abdul Rahman. Setelah dikembangkan, tiga pelaku lain akhirnya bisa kita bekuk," jelasnya.

Tak hanya itu, Rasmen menlanjutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dari rumah Awal Ramadan. Ke-5 sepeda motor yang diduga sevagai hasil curian itu, yakni Mio warna Hitam BP 3148 JD, Mio warna Merah BP 5158 DV, Mio warna Putih BP 2243 TI, Mio warna Merah Hitam BP 5375 JJ dan satu unit Yamaha Force One dalam keadaan rusak.

"Hasil pengeledahan, kami juga mengamankan satu Kunci T dan satu gunting kabel. Kedua benda ini yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korban," kata dia, lagi.

Sindikat pencurian sepeda motor yang kini ditangkap oleh Polsek Sagulung dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, juncto Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Keterangan para pelaku ini masih tetap kami dalami," tutup Rasmen, saat menggelar ekspos di Polsek Sagulung.

Editor: Dodo