Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahasiswa Desak Kejaksaan Periksa Ketua DK FTZ BBK
Oleh : Gokli
Selasa | 01-07-2014 | 15:27 WIB
Oloan_Ritonga.jpg Honda-Batam
Ketua IMSU, Oloan Ritonga.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Mahasiswa untuk Kesejahteraan (AMUK) Kepri dan Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (IMSU) mendesak Kejaksaan untuk segera memeriksa Ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Muhammd. Sani terkait seleksi "odong-odong" pejabat BP Batam yang dilakukan sampai dua kali.

Mahasiswa itu menilai, dalam setiap seleksi yang dilakukan oleh DK FTZ BBK telah terjadi pelanggaran baik dari segi aturan maupun penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Seleksi "odong-odong" itu dianggap telah merugikan negara, lantaran anggaran yang digunakan bersumber dari APBD.

Bagas Siregar, aktivis AMUK Kepri mengatakan, desakan kepada Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Sani melihat beberapa fakta yang ada. Misalnya, seleksi "Jilid I" yang dilakukan beberapa bulan lalu, telah dibatalkan oleh Pengadilan Taa Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang lantaran menyalahi undang-undang.

"Selain menyalahi undang-undang, kami juga melihat seleksi Jilid I itu terindikasi merugikan negara. Anggaran ratusan juta yang digunakan sama sekali tak ada manfaat dan adanya penyalah gunaan wewenang. Ini yang perlu diusut oleh Kejaksaan," kata dia, ditemui Selasa (1/7/2014) di Batuaji.

Berdasarkan informasi yang diperoleh AMUK Kepri, kata Bagas sedikitnya anggaran yang digunakan dalam seleksi pejabat BP Batam "Jilid I" sebesar Rp450 juta. Besarnya anggaran itu sama sekali sia-sia ketika hasil seleksi dibatalkan oleh PTUN Tanjungpinang.

Ditambahkan Ketua IMSU, Oloan Ritonga, pada seleksi "Jilid II" secara faktual telah mengangkangi aturan, dimana DK FTZ BBK pada saat pembukaan seleksi mengumumkan syarat untuk calon bersih dari politik praktis. Namun, pada kenyataan Ketua DPRD Provinsi Kepri Nur Syafridi diloloskan dan terpilih sebagai salah satu Deputi.

"Dimana yang namanya bersih dari politik praktis itu. Ini salah satu bukti dari penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DK FTZ BBK," kata dia.

Selain itu, lanjut Oloan, Kemendagri harus membatalkan pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Kepri sebagai pejabat BP Batam. Presiden RI dan Dewan Kawasan Nasional (DKN) harus meninjau ulang kepemimpinan \Sani sebagai Ketua DK FTZ BBK lantaran tidak profesional.

"Kami juga akan meminta supaya Komisi Pemberantasan Korupsi mensuvervisi Kejaksaan dalam penyelidikan kasus abuse of power atau peyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sani selaku Ketua DK FTZ BBK," tutupnya.

Editor: Dodo