Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lintas Kepri

Korban PHK Harus Jual Motor untuk Biaya Hidup
Oleh : Hendra
Jum'at | 10-12-2010 | 18:13 WIB

Batam, batamtoday - Roy Simangunsong (30), karyawan Hotel Goodway yang menjadi korban PHK sepihak, harus rela menjual motor miliknya demi kelangsungan hidup sehari-hari. Hal itu disampaikan Roy kepada batamtoday di halaman Hotel Goodway, Kamis (10/12).

Selain harus merelakan menjual motor miliknya, Roy juga bekerja secara serabutan sebagai tenaga part time dari hotel ke hotel. Pekerjaan itu didapatkan atas bantuan teman-temannya yang mau membantu dirinya untuk menyambung hidup.

"Saya harus menjual motor untuk menyambung hidup," kata lelaki asal Medan ini.

Dia menambahkan, itu dilakukan karena malu harus meminta uang kepada keluarga di kampung. Sambil terus memperjuangkan kasusnya di PHI Tanjungpinang atas hak-haknya yang harus dibayar manajemen hotel atas pesangon PHK yang dialaminya.

Roy sendiri merupakan salah seorang dari dua karyawan Hotel Goodway yang diberhentikan secara sepihak. Hal itu terjadi dikarenakan komplain oleh tamu hotel yang merasa tidak puas oleh pelayanan hotel tersebut.

Namun, menurut Roy, bukan berarti manajemen harus melakukan pemberhentian kerja secara sepihak kepada dirinya. Dikarenakan ada aturan dan prosedur perusahaan yang harus dijalankan pihak manajemen sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

"Tidak boleh main PHK aja langsung, seharusnya ada surat peringatan dululah," pungkasnya dengan nada kesal.