Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Nurzali dan Intan Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 01-07-2014 | 11:34 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski telah dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, namun perkara Narkoba dengan tersangka Nurzali serta perkara pemalsuan dokumen kapal Eagle Prestige dengan tersangka Hamidah Asmara Intani biasa dipanggil Intan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

"Dua perkara tersebut belum kita limpah ke Pengadilan," kata Wahyu Soesanto, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Batam kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (1/7/2014).

Ketika ditanya alasannya, Wahyu mengatakan, untuk saat ini dirinya masih banyak menangani perkara yang sedang sidang di pengadilan.

"Kita memiliki wewenang untuk menunda pelimpahan sampai batas waktu yang ditentukan. Bahkan kita bisa menambah masa penahanan tersangka," ujarnya.

Diketahui, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nurzali terancam hukuman mati. Banit Buser Polsek Nongsa berpangkat Bripka ini diseret ke meja hijau karena memiliki narkoba jenis shabu dan ekstasi senilai Rp20 miliar yang diamankan dari rumahnya, di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam Center pada Rabu (12/2/2014) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 137 huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukumannya mati dan minimal enam tahun penjara.

Sedangkan Intan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige telah dilimpahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Berkas perkara Intah sudah lengkap, dan saat ini kita lakukan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Kepri," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I, AKBP Armaini, kepada wartawan, Kamis (19/6/2014).

Penyerahan tahap II, berupa berkas dan tersangka otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Pragtise dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, atas permintaan pihak Kejati Kepri karena TKP kejadian pertama di Batam (locus delicti).

Dia menambahkan, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestge karena telah merencanakan pemalsuan di Batam sesuai keterangan tersangka Epson (terdakwa saat ini) yang mengurus pemalsuan dokumen atas perintah Intan.

Editor: Dodo