Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kaki Tangan Bandar Narkoba di Kampung Aceh Dibekuk Polda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 30-06-2014 | 16:00 WIB
agus_rohmat_tsk.jpg Honda-Batam
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar (Pol) Agus Rohmat bersama tersangka FN berikut barang bukti.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, berhasil membekuk jaringan narkoba  Kampun Aceh Mukakuning. FN alias A bin N (23) diamankan pada Jumat (27/6/2014) sekitar pukul 22.30 WIB beserta barang bukti sebanyak 70 gram ganja kering.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar (Pol) Agus Rohmat mengatakan, sesuai laporan polisi LP.A/54/VI/2014/SPKT pada Jumat, 27 Juni 2014, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan. Di lokasi anggotanya berhasil mengamankan satu orang tersangka di salah satu kamar kos-kosan Perumahan Happy Valley Garden, Kecamatan Batuampar.

"Sebelum ditangkap sudah terjadi transaksi oleh anggota yang menyamar. Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kamar kos tersangka sebanyak 70 gram yang terdiri dari 9 paket," terangnya.

Pengakuan tersangka, lanjutnya, ganja kering sebanyak 70 gram tersebut diperoleh dari salah seorang bandar di daerah Kampung Aceh Mukakuning. Setelah dilakukan pengembangan di hari yang sama, bandar D (DPO) tidak ditemukan karena sudah tidak berada di tempat.

"Namun tetap kami lanjutkan pengembangan dan pencarian DPI tersebut," kata Agus lagi.

Sementara itu,  tersangka FN alias A bin N kepada wartawan mengaku baru dua bulan melakoni bisnis tersebut. Dia mengaku membeli ganja kering seberat 70 gram dengan harga Rp250 ribu.

"Tapi belum saya bayar, setelah habis paketannya baru saya bayar. Untungnya ada sebanyak Rp500 ribu," kata dia di Ditnarkoba Polda Kepri.

Dia mengaku efek setelah menggunakan ganja, badan akan terasa lemas, ingin tertawa, nafsu makan bertambah, serta enak dibawa tidur.

"Bangun tidur kembali normal seperti biasa lagi," katanya menjawab pertanyaan Direktur Ditnarkoba Polda Kepri.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika.

Selain tersangka, juga telah diungkap sebanyak 7 kasus narkoba dengan 9 tersangka yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama barang bukti sebanyak 170,8 gram ganja kering dan sebesar 6,68 gram shabu.

Editor: Dodo