Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banding Jaksa Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Batam Soal Vonis Syahdan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 30-06-2014 | 15:19 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak upaya banding Jaksa Penuntut terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam atas perkara pemilu dengan terdakwa M. Syahdan, mantan ketua KPU Batam.

Cahyono, Humas PN Batam mengatakan, pihaknya telah menerima faksimili dari Pengadilan Tinggi Kepri tanggal 27 Juni 2014 dan diterima oleh pihak kepidanaan tanggal 30 Juni 2014.

"Putusan akan diberitahukan ke kejaksaan dan terdakwa melalui penasehat hukumnya," kata Cahyono.

Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut, yakni Dwi Prasetyanto SH, H. Yuliusman dan Tani Ginting. Musyawarah Rabu 25 Juni 2014, diputuskan dalam sidang terbuka Kamis oleh hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang isinya menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa serta mengutatkan putusan PN Batam.

"Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Batam No 351/PID.B/2014/PN.BTM," ujar Cahyono.

Dengan demikian, putusan dari Pengadilan Tinggi sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) karena dalam UU Pemilu No.8 Tahun 2012, dalam pidana pemilu, upaya hukum yang bisa dilakukan hanya sampai tingkat banding.

"Tidak ada upaya hukum lain, ini yang terakhir dan sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan Banding, putusan Pengadilan Negeri Batam, yang menghukum mantan Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan dalam kasus pidana Pemilu 2014.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Umum Kejati Kepri, Wenharnol SH menyatakan upaya banding putusan PN dilakukan atas tidak sebanding putusan dengan tuntutan yang diberikan.

"Kita menyatakan banding dan memori bandingnya akan segera kita susun serta kirimkan ke PN sebelum tiga hari," kata Wenharnol, Jumat (13/6/2014).

Ditanya apakah putusan PN terlalu ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, hingga menjadi alasan menyatakan banding, Wenharnol enggan berkomentar.

Di tempat terpisah, Bawaslu Kepri Indrawan, yang dikonfirmasi terkait vonis Syahdan, juga mengaku sangat terkejut. Tetapi Bawaslu akan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan Hakim PN Batam tersebut.

"Wah, putusan ini sangat surprise (mengejutkan-red) dan di luar dari dugaan kita semua. Tetapi apapun putusan PN kita tetap menghormati dan tergantung ke Penyidik serta Jaksa Penuntut Umum lah, mau banding atau tidak," kata Indrawan.

Jika dibandingkan dengan putusan terpidana Baharuddin, mantan anggota Panwaslu Tanjungpinang, memang putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Syahdan 1 tahun percobaan dan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan, jelas sangat berbanding terbalik.

Baharuddin divonis hukuman 4 bulan penjara, denda Rp12 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah ditahan dan saat ini yang bersangkutan, sedang menjalani hukuman.

Sementara, Syahdan yang jelas-jelas merugikan sejumlah caleg serta mengacaukan pelaksanaan Pemilu di Batam atas dugaan pesanan oknum Caleg tertentu hanya dihukum percobaan dan tidak menjalani penahanan.

Majelis Hakim Merrywati SH, Budiman Sitorus dan Cahyono mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu melanggar pasal 309 juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012. Namun dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan vonis 1 tahun hukuman percobaan.

Editor: Dodo