Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koruptor Buronan Kejati Kepri Menangis Saat Tiba di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-06-2014 | 11:31 WIB
buron_korupsi_kejati.jpg Honda-Batam
Koruptor buronan Kejati Kepri, Fali Kartini menangis saat tiba di Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi Rp1,2 miliar penggelembungan dana kredit Bank Riau Kepri yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kepri, Fali Kartini, menangis dan menutupi wajahnya saat tiba di Tanjungpinang.

Tersangka Fali Kartini yang dikawal Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri, tiba dibandara RHF Tanjungpinang, dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air, sekitar pukul 10.15 WIB pada Jumatn (27/6/2014).

Pantauan BATAMTODAY.COM, selain Fali, Tim Pidsus Kejati Kepri yang turut serta dalam penangkapan dan memboyong tersangka dari Jakarta adalah Asiten Pidana Khusus Kejati Kepri Yulianto, Kasi Penyidikan M. Fadeli, serta Kasi Penuntutan, Setiawan.

Kepada wartawan, Tim Pidsus Kejati Kepri menyatakan tersangka akan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri, guna dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut.

"Kita bawa (tersangka) langsung ke Kejati, nanti di sana kita beri keterangan kepada pers," kata Fadeli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri berhasil menangkap tersangka korupsi Bank Riau Kepri, Fali Kartini, yang sudah 2 tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas korupsi Rp1,2 miliar dana kredit di Bank Riau Kepri Cabang Batam tahun 2012 lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yuliantio SH, melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penuntutan, M. Fadeli SH dan M. Setiyawan, membenarkan penangkapan Fali Kartini, tersangka korupsi Bank Riau Kepri yang sempat buron selama 2 tahun lebih itu. Fali Kartini dibekuk di kawasan Mall Cinere Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (26/6/2014) malam.

"Tersangka Fali Kartini kita tangkap di Mal Cinere Jakarta, dan saat penangkapan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Saat ini tersangka langsung kita gelandang untuk dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu diterbangkan ke Tanjungpinang," ujar Fadeli.

Guna proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, Tim Aspidsus Kejati Kepri akan membawa terasangka Fali Kartini dari Jakarta ke Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat, Jumat (27/6/2014) besok. "Rencananya besok tersangka akan kita bawa ke Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Fadeli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fali Kartini yang merupakan tersangka penerima kucuran dana Rp1,2 miliar kredit dengan agunan fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Batam.

Dalam korupsi pengucuran kredit dengan agunan fiktif yang diloloskan Bank Riau Kepri ini, Kejaksaan tinggi Keperi sebelumnya sudah menetapkan dan menuntut dua terdakwa, masing-masing mantan pimpinan dan wakil Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Batam, Kaharuddin Menteng dan Subowo, yang dinyatakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan Primer Subsider dan lebih subsider.

Oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang, mantan petinggi Bank Riau Kepri ini divonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2012 lalu.

Editor: Dodo