Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fali Kartini Dibekuk di Mall Cinere

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Bank Riau Kepri Fali Kartini Ditangkap di Jakarta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-06-2014 | 21:12 WIB
sidang-bank-riau-khairuddin-menteng1.jpg Honda-Batam
Kaharuddin Menteng, saat menjalani sidang kasus korupsi di Bank Riau Kepri sebedar Rp 1,2 miliar, tahun 2012 lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri berhasil menangkap tersangka korupsi Bank Riau Kepri, Fali Kartini, yang sudah 2 tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas korupsi Rp1,2 miliar dana kredit di Bank Riau Kepri Cabang Batam tahun 2012 lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yuliantio SH, melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penuntutan, M. Fadeli SH dan M. Setiyawan, membenarkan penangkapan Fali Kartini, tersangka korupsi Bank Riau Kepri yang sempat buron selama 2 tahun lebih itu. Fali Kartini dibekuk di kawasan Mall Cinere Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (26/6/2014) malam.

"Tersangka Fali Kartini kita tangkap di Mal Cinere Jakarta, dan saat penangkapan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Saat ini tersangka langsung kita gelandang untuk dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu diterbangkan ke Tanjungpinang," ujar Fadeli.

Guna proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, Tim Aspidsus Kejati Kepri akan membawa terasangka Fali Kartini dari Jakarta ke Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat, Jumat (27/6/2014) besok. "Rencananya besok tersangka akan kita bawa ke Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Fadeli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fali Kartini yang merupakan tersangka penerima kucuran dana Rp1,2 miliar kredit dengan agunan fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Batam.

Dalam korupsi pengucuran kredit dengan agunan fiktif yang diloloskan Bank Riau Kepri ini, Kejaksaan tinggi Keperi sebelumnya sudah menetapkan dan menuntut dua terdakwa, masing-masing mantan pimpinan dan wakil Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Batam, Kaharuddin Menteng dan Subowo, yang dinyatakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan Primer Subsider dan lebih subsider.

Oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang, mantan petinggi Bank Riau Kepri ini divonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2012 lalu.

Editor: Redaksi