Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakanpel Batam Beri Izin PT BBM Lakukan Olah Gerak MV Eagle Prestige
Oleh : Hadli
Kamis | 26-06-2014 | 17:06 WIB
mv eagle prestige.jpg Honda-Batam
MV Eagle Prestige.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, menyatakan hanya PT Bina Bahari Makmur (BBM) yang memenuhi syarat dan izin olah gerak kapal MV Eagle Prestige dari Pulau Janda Berhias, Sekupang, ke kawasan galangan kapal milik PT Kodja Bahari Shipyard dan Engineering Kabil. Dari empat perusahaan yang disurati, hanya PT BBM yang menyerahkan dokumen kepemilikan kapal yang sah.

"Ada empat perusahaan yang kita surati secara resmi, tapi hanya PT BBM yang menanggapi dengan menunjukkan dokumennya dari perusahaan Panama. Itulah dasar kita untuk mengeluarkan izin olah gerak kapal MV Eagle Pragtise," kata Hary Setiobudi, Kepala Kanpel Batam, kepada wartawan, Kamis (26/6/2014).

Sedangkan tiga perusahaan lainnya, yakni PT Masa Batam, PT Diamond Merin Indah dan PT Vije Deswani, tidak menanggapi dengan tidak menunjukkan kelengkapan kepemilikan dokumen.

Selain itu, izin olah gerak yang diberikan kepada PT BBM disertai surat pernyataan yang disetujui PT BBM, di antaranya sebagai penanggung jawab, PT BBM berjanji tidak akan mengeluarkan kapal MV Eagle Pragtise dari Batam. "PT BBM juga bersedia tidak menjual kepada pihak lain dan tidak mengubah kondisi kapal," ujarnya.

Ditanya terkait dugaan pelanggaran perjanjian oleh PT BBM yang melepaskan bagian kapal seperti dua jangkar berserta rantai kapal itu ke dalam laut, Hary mengaku bahwa dirinya tidak tahu permasalahan yang saat ini telah ditangani Polsek Sekupang itu.

"Kalau itu saya tidak tahu, tapi kalau peralatan di dalam kapal sudah banyak hilang, saya tahu," kata dia.

Hery yang temani empat stafnya itu juga menyatakan bahwa pada saat kapal MV Eagle Pragtige seseret oleh tiga tugboat milik PT Sun Jaya dari perairan Janda Berhias oleh PT BBM ke PT Kodja Bahari (DKB) Shippiard dan Enginering Kabil, disaksikan pihak Panama, Bambang Sutadi. (*)

Editor: Roelan