Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gebrak Laporkan Penyimpangan Seleksi CPNS K2 ke Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 26-06-2014 | 16:35 WIB
Gebrak_Lapor_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Ketua Gebrak Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menyerahkan langsung berkas-berkas laporannya di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron di lantai IV yang diterima oleh staf Kajari.

BATAMTODAY.COM, Batam - LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi CPNS K2 Batam ke Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (26/6/2014).

Ketua Gebrak Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menyerahkan langsung berkas-berkas laporannya di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, di lantai IV yang diterima oleh staf Kajari.

Kepada wartawan, Uba mengatakan, laporan tersebut mengungkap dugaan mal administrasi dan penyimpangan penerimaan CPNS dari honor K2 tahun 2013 yang sarat permainan dan terindikasi telah terjadi pengangkangan hukum.

"Kami melaporkan ke kejaksaan agar diproses secara hukum. Laporan kami disertai dengan bukti-bukti yang kiranya bisa membantu kerja kejaksaan," kata Uba.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Batam tidak akan terlalu sulit untuk mengungkap kasus tersebut karena pintu masuk usulan SK dari Kepsek dan Kasubag Kepegawaian Disdik Batam. Kejaksaan bisa meminta bukti amprah intensive dari masing-masing guru oleh Pemko Batam.

"Indikasi penyimpangan, yakni dengan memanipulasi SK tahun mundur dan proses mengajar terputus. Padahal dalam aturan proses mengajar tidak boleh terputus. Poin yang menjadi pintu masuk, praktek penyimpangan dan dugaan suap," terangnya.

"Tujuan kami untuk membatalkan SK pengangkatan CPNS yang diindikasikan bodong tersebut. Ini juga nantinya menjadi entry point ke depan dalam proses seleksi CPNS," tambah Uba.

Selain itu, permasalahan honor K2 tersebut merupakan perhatian publik secara luas. Dia berharap kejaksaan serius menangani laporan yang dilayangkan.

"Melihat dari kasus ini, menurut hemat kami tidak terlalu lama untuk membuktikan. Kami akan mengawal terus kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, indikasi kecurangan dalam pemenerimaan PNS dari honor K2 di Batam juga sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri di lantai I Graha Kepri, Batam Centre, Rabu (18/6/2014) lalu.

Puluhan perwakilan guru honor K2 mendatangi kantor Ombudsman Kepri didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam, yang diterima Amir Machmud, Asisten Ombudsman Perwakilan Kepri.

Zainuddin, salah satu guru honor di Batam, mengungkapkan kepada Ombudsman bahwa ada 253 guru honor K2 yang tidak diluluskan pada seleksi CPNS 2013, padahal sudah mengabdi sejak lama. Namun, ada pula ratusan honor K2 bodong yang malah diluluskan.

"Saat kami mempertanyakan bukti hasil ujian yang tidak meluluskan kami, mereka tidak bisa menunjukkan. Kalau memang kami yang bodoh, pasti kami terima tak lulus," kata Zainuddin.

Mereka telah melakukan berbagai upaya mendapatkan hak mereka. Dua kali telah bertemu dengan Wakil Wali Kota Batam Rudi dan menyampaikan keberatan untuk mencari solusi agar bisa diluluskan namun tidak ada hasil.

"Dua kali pertemuan, disarankan ke mempertanyakan ke Jakarta," ujarnya.

Akhirnya, perwakilan mereka yang didampingi Asisten II Pemko Batam berangkat ke Menteri Aparatu Negara (Menpan) RI yang diterima Nur Hasni, selaku Kasubbag Pengaduan namun diserahkan ke daerah masing-masing.

"Alasan diserahkan ke daerah masing-masing. Sampai sekarang belum ada kejelasan," keluh Zainuddin.

Permasalahan tersebut juga telah dibawa ke Komisi IV DPRD Batam dan beberapa kali hearing. tapi belum juga ada titik terang.

Selanjutnya, Amir Machmud, Asisten Ombudsman Perwakilan Kepri meminta para guru untuk membuat laporoan tertulis lengkap dengan kronologisnya termasuk data-data honorer termasuk data-data honorer yang terindikasi bodong.

"Dengan pengaduan laporan penyimpangan seleksi CPNS ini akan kami tindaklanjuti," kata Amir.

Editor: Dodo