Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidikan Berlanjut, Ketua DPRD Anambas Masih Tersangka Korupsi Dana KONI
Oleh : Hadli
Kamis | 26-06-2014 | 14:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Nasib Ketua DPRD Kaupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani masih menggantung. Pasalnya sejak 2011 kasus tersebut sudah bergulir dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Kepri, hingga saat ini, Kamis (26/6/2014), dia masih berstatus tersangka atas dugaan korupsi penggunaan anggaran KONI tahun 2011.

"Kasus dugaan korupsi dana KONI Anambas masih lanjut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Syahar Diantono kepada BATAMTODAY.COM, baru-baru ini.

Syahar, panggilan akrab almuni Akpol 1991 ini menambahkan, kasus dugaan korupsi KONI dengan tersangka Amat Yani dan Sudirman, selaku sekretaris sekaligus juru bayar KONI Anambas masih dilanjutkan sepeninggalan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya, Achmad Yudi Swarso bersamaan dengan 13 kasus korupsi di Kepri.  

"Keseluruhan ada 14 berkas kasus korupsi masih lanjut dan sudah 37 persen tahap penyidikannya," tutupnya.

Sebegaimana diberitakan sebelumnya, prnanganan kasus dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Anambas, dengan tersangka Amat Yani dan Sudirman, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terkesan lambat. Bahkan, kasus korupsi yang sudah bergulir sejak tahun 2011 lalu itu sempat mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti yang disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, bahwa KPK bersama Polda Kepri telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di Jakarta pada November 2013 lalu. Sejak 2011, kedua tersangka berlenggang bebas tanpa cemas karena tidak pernah ditahan.

"Hasil rapat antara Polda Kepri dan KPK, disimpulkan untuk saat ini kasus korupsi dana KONI Anambas 2011 masih dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Sementara itu, dua tersangka hingga saat ini tidak pernah menjalani penahanan oleh penyidik," kata Helmi, Rabu (11/12/13).

Dari data yang dirangkum BATAMTODAY.COM dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut sempat dikirimkan Polda Kepri, yang saat itu masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal, ke Kejaksaan Tinggi Kepri pada Mei 2011.

Pihak Ditreskrimsus Polda Kepri juga sempat mengirimkan berkas BAP pada 13 November 2012. Namun, karena kurang lengkap pihak Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas tersebut P19 dan mengembalikan berkas dengan memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi alat bukti yang masih kurang.

Kejati Kepri mengembalikan berkas P19 tersebut kepada penyidik pada 29 November 2012. Namun, meskipun sudah satu tahun lebih, berkas tak juga dikembalikan kepada Kejati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A. Rahman mengaku jika pihaknya telah melayangkan permintaan pelengkapan berkas kasus korupsi tersebut, namun hingga saat ini pihak penyidik belum mengembalikan berkas.

"Kami juga pernah melayangkan P20, permintaan berkas setelah dilengkapi, tapi sampai sekarang belum diterima juga," katanya kala itu.

Atas tidak adanya pengembalian berkas ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri juga berencana akan menindaklanjuti yakni akan mengembalikan SPDP dua tersangka tersebut ke Polda Kepri, sesuai dengan Keketetapan Kejaksaan Agung RI dalam Standar Operasional Prosedur.

Editor: Dodo