Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tetapkan Zainal Arifin Tersangka Baru

Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Teluksebong Bertambah
Oleh : Harjo
Kamis | 26-06-2014 | 12:44 WIB
masjid_teluksebong.jpg Honda-Batam
Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Teluksebong, Bintan yang dana pembangunannya dikorupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tersangka korupsi dalam pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, akhirnya bertambah satu orang. Hingga saat ini, total keseluruhan tersangka menjadi dua orang.

Bertambahnya tersangka korupsi pembangunan rumah ibadah itu setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengembalikan berkas BAP ke Polres Bintan, yang saat itu ditetapkan hanya ada satu tersangka.

Pihak Polres Bintan kembali menyerahkan berkas dugaan korupsi tersebut, dimana tersangka ditetapkan menjadi dua orang, yakni Yusrizal Efendi sebagai Ketua Yayasan Al-Ansar dan Zainal Arifin sebagai wakil bendahara yayasan tersebut. 

"Kita sudah serahkan kembali berkas korupsi majid Jamiatul Aula ke Kejaksaan dan dalam sudah dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Suhardi Heri Heryanto kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/6/2014).

Menurutnya, walau pun berkas sudah diserahkan dengan tersangka dua orang, namun pihak Polres Bintan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan terkait dugaan korupsi tersebut. Dan ke depan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi.

"Kita masih menunggu petunjuk dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, terkait dugaan korupsi di masjid tersebut. Bisa jadi selain dua orang yang sudah ditetapkan ada pihak lain juga yang menyusul jadi tersangka," imbuhnya.

Salah seorang warga Teluksebong, Jumrizal, memberikan apresiasinya kepada Polres Bintan dan kejaksaan, sehingga tersangka korupsi dalam kasus masjid tersebut tidak tunggal atau satu orang. Karena sejak awal kasus ini terungkap, masyarakat tidak yakin kalau dugaan korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja.

"Dari awal kita tidak yakin kalau dalam kasus korupsi hanya dilakukan secara individu dan dengan adanya penambahan tersangka. Semoga pihak penegak hukum kedepan lebih memaksimalkan kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya," kata dia.

Sebagaimana diketahui modus yang dilakukan oleh Yusrizal, dengan cara membuat laporan fiktif mengenai progres proyek pembangunan masjid tersebut. pada berkas pertama dari Polres Bintan hanya ada satu tersangka, namun ditemukan adanya unsur korupsi berjamaah, makanya pada berkas kedua muncul nama Zainal Arifin.

Dari hasil pemeriksaan dari tersangka terungkap anggaran pembangunan masjid tersebut menelan biaya sekitar Rp1,160 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp147 juta.

Editor: Dodo