Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh dan Penganiaya Dua Wanita di Jembatan Barelang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 25-06-2014 | 17:35 WIB
IMG_20140624_135323.jpg Honda-Batam
Kedua pelaku pembunuhan dan penganiayaan saat ekpos kasus di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kedua pelaku pembunuhan dan penganiayaan Suhaima alias Ema dan Nursia di Jembatan V Barelang, Ridwan Pangaribuan dan Andesmar Siregar, terancam hukuman seumur hidup. Setelah berhasil dibekuk polisi pada Rabu (7/5/2014) lalu, terkuak jika keduanya telah merencanakan untuk menghabisi nyawa kedua korban dan menguasai hartanya.

Sayangnya, kedua pelaku tidak menyangka jika salah satu korbannya, Nursia, masih hidup sehingga aksi kejahatan mereka pun terbongkar.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono, mengatakan, pembunuhan serta penganiayaan Ema dan Nursia yang bekerja sebagai karyawan di Milo Nestle Nagoya City Walk, sengaja dilakukan dengan mengajak kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor ke arah Barelang.

Selain ingin menguasai harta milik korban, Hendra mengaku belum mendapatkan motif lainnya. Namun diketahui, antara pelaku dan korban memiliki hubungan cukup dekat. "Ridwan sendiri berpacaran dengan Nursiah, dan Ema adalah pasangan Andesmar," terang Hendra.

Kedua korban tersebut mau ikut dengan pelaku karena menjalin hubungan asmara. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Terbukti, pelaku berhasil menguasai harta milik korban, seperti uang, ponsel, perhiasan dan satu unit motor milik korban.

Mereka sempat membeli jagung bakar di Jembatan I Barelang sebelum bergerak ke Jembatan Lima. Usai makan jagung bakar, kedua pelaku membawa dua korban ke Jembatan V.

Sesampai di jembatan V, dua pelaku beralasan ingin buang air kecil di tempat yang gelap. Saat kedua korban menghadap ke jalan, pelaku langsung menyerang kedua korban secara brutal.

"Ada lima batu sebesar sekepalan tangan orang dewasa yang dipakai untuk membunuh Ema dan melukai Nursia," terang Hendra.

Berbeda dengan Ema yang terkena hantaman batu di bagian kepala dan tubuh lainnya sehingga membuat ia langsung tewas di tempat, nasib Nursia terselamatkan karena pura-pura meninggal.

Melihat dua korban tak berkutik lagi, dua pelaku lantas membawa kabur ponsel dan perhiasan dua korban. "Kejadiannya malam hari. Besoknya kedua korban ditemukan warga," ujar Hendra.

Dari keterangan Nursia, polisi langsung mengetahui siapa pelaku pembunuhan itu. Keduanya berhasil dibekuk tim Buser Polresta Barelang di tempat yang berbeda, setelah hampir satu bulan melarikan diri.

Polisi awalnya berhasil menangkap Ridwan di kawasan Barelang pada Kamis (29/5/2014). Setelah itu, tim buser berhasil melacak keberadaan Andesmar dari keterangan rekannya yang lebih dulu dibekuk. Sampai akhirnya Andesmar berhasil dibekuk di Kelurahan Kulim, Kecamatan Tanayan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (3/6/2014) lalu.

Karena berusaha melarikan diri, Andesmar terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya. Begitu juga lutut kanan Ridwan ditembak karena berusaha kabur. Kini, kedua pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berancana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Editor: Roelan