Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Tersangka Pembunuh Bos Toko Ponsel di Anambas Dinyatakan Lengkap
Oleh : Nursali
Rabu | 25-06-2014 | 17:10 WIB
Kapolres_Natuna,_AKBP_Anton_Setiawan.jpg Honda-Batam
Kapolres Natuna, Ajun Komisaris Besar Anton Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Berkas perkara tersangka pelaku pembunuh bos toko ponsel Viola Jaya yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri akhirnya dinyatakan lengkap.

Sebelumnya berkas tersebut sempat P19 (Tidak lengkap, red) namun akhirnya pihak penyidik Polsek Siantan berhasil memenuhi petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

"Berkas perkara tersangka, Ameng yang diduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya tersebut sudah lengkap(P21, red). Sebelumnya memang ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi makanya berkas pernah tidak lengkap dan hal ini sudah biasa didalam penyidikan. Yang jelas apa petunjuk yang diberikan oleh jaksa akan kita penuhi dan akhirnya kasus ini sudah P21," kata Kapolres Natuna, Ajun Komisaris Besar Anton Setiawan kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Anton juga menambahkan, selanjutnya Polsek Siantan juga akan menyerahkan berkas perkara tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Sebelumya, untuk melengkapi bukti dalam menjerat tersangka dugaan pembunuhan bos toko ponsel Viola Jaya dengan tersangka suami korban,  Lie Meng alias Ameng (48), pihak kepolisian saat ini berupaya untuk mendapatkan rekam medis dari Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

"Saat ini kita telah berupaya mendapatkan rekam medis saat tersangka berobat di sana. Rekam medis tersebut sangat penting untuk mendukung bukti lainnya," kata Kapolres Natuna, Ajun Komisaris Besar Anton Setiawan kepada wartawan, usai pengecekan persiapan personil di Polsek Siantan, Kamis (20/3/2014) lalu.

Anton menambahkan, untuk mendapatkan hasil rekam medis tersebut Polres Natuna telah koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri dan Mabes Polri. Namun untuk mempercepat proses Polres Natuna telah berangkat ke Singapura sambil menunggu proses administrasi.

"Proses administrasi agak lamban karena harus melalui Polda, dari Polda Ke Mabes polri baru dari Mabes ke Kedubes Singapore. Sambil menunggu administrasi Kasat Reskrim Polres Natuna, Ajun Komisaris Felix sudah berangkat ke sana," katanya.

Lie Meng alias Ameng (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang berujung kepada tewasnya Juniaty alias Nini. Pihak aparat kepolisian sektor Siantan terus melakukan proses penyidikan terhadap tersangka yang diamankan Selasa (4/3/2014) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Dodo