Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Retribusi Tera

Tak Tertutup Kemungkinan Jhon Arizal Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-06-2014 | 20:12 WIB
Aspidsus-Kejati-Kepri,-Yulianto1.jpg Honda-Batam
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bola panas kasus dugaan korupsi kelebihan pemungutan dana retribusi tera dan kalibrasi timbangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri tahun 2007 - 2012 terus saja menggelinding.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Kepri terhadap dua pejabat Disperindag Kepri, Mucdawarman dan Tarmin --yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga kuat dana kelebihan pungutan retribusi tersebut juga mengalir ke sejumlah pejabat lainnya.

Bahkan mantan Kadisperindag Kepri Jhon Arizal, diduga kuat kecipratan dana kelebihan pungutan retribusi yang dilakukan tersangka Mucdawarman dan Tarmin. Kejaksaan Tinggi Kepri pun menyatakan, Jhon Arizal tidak tertutup kemungkinan turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk mantan Kadisperindag Kepri, Jhon Arizal, seseorang dipanggil oleh penyidik pasti memiliki keterkaitan dari keterangan saksi dan tersangka. Dan penyidik akan mengkroscek nantinya semua keterangan saksi dan tersangka, serta mendalami alat bukti yang sudah ada dan dimiliki penyidik,' ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, usai menjebloskan dua tersangka lain dalam kasus korupsi ini ke penjara, Selasa (24/6/2014).

Hingga saat ini, kata Yulianto, pihaknya masih akan memangil 110 dari 190 saksi, berupa sejumlah pimpinan perusahaan yang mengaku membayar retribusi tera dan kalibrasi timbangan lebih dari ketentuan yang ditetapkan, dari thuan 2007-2012.

"Yang berangkutan bisa membantah dalam pemeriksaan yang dilakukan. Tetapi keterangan saksi dan tersangka, serta sejumlah alat bukti yang kita miliki akan memperkuat keterlibatan yang bersangkutan," ujar Yulianto SH.

Dari hasil perhitungan penyidik kejaksaan sendiri, Yulianto menjelaskan, selisih kelebihan dana yang dipungut Disperindag Kepri sejak 2007-2012 dari 80 perusahaan pemilik timbangan sudah mencapai Rp3 miliar, yang digunakan dan dibagi-bagikan tersangka Muchdawarman dan Tarmin selaku Kasi Tera serta Kepala UPT Metrologi Disperindag Provinsi Kepri.

Adapun modus operandi korupsi dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan kedua tersangka, adalah dengan meminta dana pelaksanaan tera dan kalibrasi timbangan di atas dari ketentuan pokok yang ditetapkan.

Selain itu, Yulianto menambahkan, sejumlah poerusahaan pemilik timbangan juga diduga kuat menyetorkan dana retribusi dan kelebihannya, kendati bagian tera UPT Metrologi Disperindag Kepri tidak pernah melakukan kalibrasi atau tera pada timbangan perusahaan tersebut.

Editor: Redaksi