Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Tersangka Korupsi Tera Disperindag Kepri Ini Pingsan Saat Hendak Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-06-2014 | 16:37 WIB
20140624_152329_20.jpg Honda-Batam
Tersangka Tarmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi untuk dijebloskan ke Rutan, sementara Muchdawarman mesti diperiksa dokter karena pingsan saat hendak ditahan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muchdawarman, salah satu tersangka korupsi tera di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pingsan saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hendak melakukan penahanan, Selasa (24/6/2014) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara tersangka Tarmin, setelah menandatangani surat penahanan, didampingi pengacaranya, Firdaus SH, langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Kepri untuk dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. Sedangkan mantan Kepala Disperindag Kepri, Jhon Arizal, masih berstatus saksi meskipun kedua tersangka mengungkapkan pelaksanan pemungutan kelebihaan retribusi tera tersebut atas perintah dan surat tugas yang diberikan Jhon Ariza sebaga kepala dinas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman SH, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, Yulianto SH, mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan atas selesainya penyidikan dan penyidikan berkas perkara kedua tersangka.

"Namun sewaktu tersangka Muchdawarman diberitahu akan dilakukan penahanan, yang bersangkutan pingsan hingga perlu kembali dilakukan pemeriksaan," ujar Yulianto.

"Sebelumnya, kesehatanya kedua tersangka sudah dicek dan tidak ada masalah. Dan menurut dokter yang memeriksa tersangka sehat-sehat saja," imbuhnya.

Melihat tersangka pingsan dan lemas, penyidik Kejati Kepri langsung memanggil dan mendatangkan dokter Tina dari klinik Kejati Kepri. Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui penyakit maag tersangka Muchdarmawan kambuh dan asam lambungnya naik sehingga perlu perawatan dan penetralan terhadap asam lambung tersangka.

Ditanya apakah yang bersangkutan menderita hipertensi hingga saat diberitahu ditahan mengakibatkan jantungnya tak stabil, dr Tina membantahnya. "Yang bersangkutan tidak ada menderita hipertensi atau penyakit jantung. Hanya asam lambungnya saja yang naik," ujarnya.

Kuasa hukum tersangka Muchdarmawan, Agus Susanto, membenarkan pernyataan dokter Kejati Kepri itu. "Mungkin karena diberitahu akan ditahan, yang bersangkutan shock dan keluarganya sebentar lagi mau datang juga ke sini," ujar Agus. (*)

Editor: Roelan