Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjual Ditangkap, Polda Kepri Panen Ponsel KW
Oleh : Hadli
Selasa | 24-06-2014 | 14:41 WIB
samsung kw sus.jpg Honda-Batam
AKBP Amazona, Kasubdit I, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Aan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya 'panen' ponsel KW alias replika, setelah menggerebek sebuah rumah di Komplek Jodoh Permai, Sabtu (14/6/2014) lalu. Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 437 unit ponsel KW merk Samsung.

Selain ponsel, polisi juga menangkap Kp alias Aan (26) pemilik barang beserta sarung sebanyak 265 unit, 507 kotak ponsel Samsung replika, antigores 270 unit dan baterai 13 unit.

"Nilainya Rp655 juta atau setengah miliar lebih dan tersangka kami amankan tanpa perlawanan," kata Ajun Komisaris Besar Amazona, Kasubdit I, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Selasa (24/6/2014).

Amazona mengatakan sejauh ini sudah ada delapan saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya. Menurut keterangan tersangka, lanjut Amazona, ponsel replika itu dijual di konter miliknya yang berada di pusat perbelanjaan Lucky Plaza, Nagoya.

Tersangka dijerat pasal Pasal 52 juncto 32 ayat 1 UU RI nomor 36 1999, tentang Telekomunikasi, dengan ancaman di bawah 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta.

Editor: Dodo