Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Mantan Ketua BPK FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang Ditetapkan Tahanan Kota
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-06-2014 | 19:18 WIB
IMG_20140623_162148.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang, Herman (menggunakan peci), usai diperiksa di Kejari. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang, Herman, lagi-lagi Batam dijebloskan ke bui. Seperti sebelumnya, Herman beralasan sakit komplikasi, jantung, hipertensi, kolesterol dan diabetes, serta melakukan pembedahaan bypas.

Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan status tahanan kota kepada Herman. Status tersebut ditetapkan setelah sebelumnya tersangka korupsi dana hibah APBD Tanjungpinang itu tiga kali mangkir dari panggilan Kejari.

Kepala seksi Pidana Khusus kejaksaan negeri Tanjungpinang Maruhum SH mengatakan, alasan diberikanya tahana kota pada yang bersangkutan atas riwayat penyakit dan rekomendasi dokter yang memeriksa yang bersangkutan, yang menyatakan jika tersangka Herman harus melakukan pemeriksaan secara rutin atas komplikasi penyakit yang diderita.

"Jadi, kesimpulananya, yang bersangkutan mengalami hipertensi berat dan penyakit komplikasi. Atas rekomendasi dokter yang bersangkutan, syarat untuk kesehatnanya, harus lakukan kontrol secara rutin kepada dokter penyakit dalam sehingga kita lakukan penahanan kota," ujar Maruhum kepada wartawan di Kejari Tanjungpinang, Senin (23/6/2014).

Selain rekomendasi dokter, tersangka Herman juga memiliki medical check-up dari dokter Pusat Perawatan Jantung Nasional, Rumah Sakit Medikal Jantung Harapan, Jakarta.

"Dalam tahanan kota ini, tersangka Herman juga dilakukan pencekalan, hingga tidak bisa keluar daerah, apalagi keluar negeri," ujarnya.
 
Sebelum dilakukan tahanan kota, Kejari melakukan pemeriksaan kepada tersangka Herman mulai pukul 10.00 WIB degan delapan pertanyan. Saat diperiksa, secara terus terang Herman mengakui perbuatanya atas korupsi dana hibah APBD Kota Tanjungpinang selama 2011 - 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp381 juta, atas kegiatan dan SPPD fiktif di BPK FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, tersangka Herman kita jerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, kepada wartawan Herman mengaku pasrah dengan penetatapannya sebagai tersangka. Mengenai status tahanan kota, Herman sepenuhnya menyerahakan kepada jaksa. "Saya pasrah saja, dan sepenuhnya saya serahkan kepada jaksa," ujarnya singkat.

Kuasa Hukum Herman, Rivai Ibrahim SH, mengatakan, dilakukanya tahanan kota pada kliennya atas riwayat penyakit yang diderita, berdasarkan kesimpulan dan medical check-up penyakit jantung yang bersangkutan. Namun demikian, atas tahanan kota ini, pihak keluaraga bersama pengacara sebelumnya juga memohonkan pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan