Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Tera Disperindag Kepri Tembus Rp2,5 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 21-06-2014 | 10:05 WIB
Tersangka-Dana-Tera---Muchdawarman1.jpg Honda-Batam
Salah seorang tersangka, Muchdawarman, saat diperiksa penyidik Pidsus di Kejati Kepri. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan, kelebihan pungutan dana retribusi kalibrasi tera dari ketentuan yang ditetapkan, yang dilakukan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kepri selama 2007 - 2011, mencapai hampir Rp2,5 miliar. Jumlah itu didapat berdasarkan data dan keterangan 92 saksi.

"Berdasarkan perhitungan internal penyidik, kelebihaan pungutan retribusi tera dan kalibrasi timbangan yang dilakukan Disperindag Kepri selama 2007 - 2011 sudah mencapai Rp2,5 miliar," papar Kepala Kejati Kepri melalui Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus, M Fadeli SH, kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (20/6/2014).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Kepri untuk mengaudit nilai kerugian dari dugaan gratifikasi kelebihan pemungutan retribusi tera dan kalibrasi timbangan tersebut.

"Hingga saat ini kita sudah memeriksa 92 orang saksi, yang terdiri dari 80 orang dari perusahaan dan 12 orang dari internal Disperindag Kepri. Pelaksanaan audit atas dugaan korupsi dan gratifikasi dalam kelebihan pungutan retribusi tera ini juga sedang kita laksanakan dengan BPKP," tuturnya.

Selain itu, dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing Mucdawarman dan Tarmin, juga sudah empat kali diperiksa. Sedangkan sejumlah saksi lainya yang dipanggil dan belum dapat memenuhi panggilan penyidik kejaksaan akan dipanggil kembali.

Fadeli juga tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, jika melihat dari bukti serta kesaksian dari kedua tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapakan dua pejabat Disperindag Kepri jadi tersangka dalam kasus ini, yakni Kasi Tera, Tarmin, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meteorologi Disperindag Kepri, Muchdawarman.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Roelan