Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Mabes Polri Sita 51 Jam Tangan Aigner 'KW' di Batam, 25 Saksi Diperiksa
Oleh : Hadli
Jum'at | 20-06-2014 | 19:47 WIB
photo(5).JPG Honda-Batam
Pemeriksaan 25 orang saksi di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memeriksa 25 orang dari delapan toko yang berada di Mal Nagoya Hill. Pemeriksaan itu terkait dengan razia yang dilakukan jajaran Mabes Polri yang didukung Polda Kepri sejumlah toko penjual Aigner, salah satu produk jam tangan, pada Kamis (19/6/2014) sore, dan mengamankan 51 buah jam tangan Aigner "aspal" atau KW.

"Sasarannya ada 14 toko, namun setelah dianalisa hanya ada delapan toko aja yang disisir di Mal Nagoya Hill," ujar AKBP Rusharyanto, Kepala Bidang Reserse Kriminal Ekonomi (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/6/2014).

Jumlah jam tangan yang disita dari delapan toko yang menjual produk Aigner palsu di Nagoya Hill tersebut di antaranya toko Jam Time House (tidak ditemukan produk KW), Euphoria 2 buah, Selvina 16 buah, Manggo 2 buah, Miror 17 buah, Sinar Surya 1 buah, AS Collection 5 buah serta Toko Ena 3 buah.

"Harga jam tangan palsunya sekitar Rp600 ribu. Kalau yang aslinya empat sampai delapan juta," jelasnya.

Dia menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan atas laporan dari pemegang lisensi merek Heigner di Indonesia sekitar tiga bulan lalu. Atas laporan itu, tindakan penggeledahan khusus produk Aigner telah dilakukan di Jakarta dan Bandung.

"Kasus ini delik aduan dari pemilik lisensi. Jadi, walaupun banyak jam KW dari beberapa merek, tidak bisa kami tindak. Namanyanya juga delik aduan, bahkan ada tas merek Aigner yang tidak kami tindak karena delik aduannya hanya kepada produk jam tangan merek Heigner," jelasnya.

Dari 25 saksi yang diperiksa, lanjut dia belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dengan memperdagangkan produk tanpa izin pemilik lisensi, mereka terancam Pasal 94 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang HAKI. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara.

"Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini karena belum gelar perkara. Nanti penetapannya di sini atau dilanjutkan ke Mabes, tergantung kondisinya setelah gelar perkara," terang dia. (*)

Editor: Roelan