Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia ke Kejari Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-06-2014 | 18:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melimpahkan berkas perkara penyelelundupan narkotika asal Malaysia dengan tersangka Meri Suarni, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pelimpahan berkas tersebut merupakan pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri ke Kejati Kepri.

"Berkas perkara narkoba atas nama tersangka Meri Suarni yang sebelumnya disidik BNN Kepri, saat ini sudah dalam proses tahap II, dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," ujar Wenharnold SH, Kepala Seksi Penuntutan dan Tindak Pidana Lain Sisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri.

Dalam berkas perkara ini, Meri Suarni dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Setelah pelimpahaan tahap II ini, Kejaksaan Negeri Batam akan segera melimpahakan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Batam untuk segera disidangkan," ujarnya.

Jaksa penuntut perkara tersebut terdiri dari tiga orang tim jaksa dari Kejati Kepri dan dua orang dari Kejaksaan Negeri Batam.

Sebagaimana diberitakan, Meri Suarni merupakan sindikat narkoba internasional yang berhasil ditangkap BNN Kepri, bekerja sama dengan Interpol. BNN sebelumnya menangkap salah seorang TKW, Dewi Rina, yang pulang dari Malaysia membawa shabu melalui pelabuhan internasional Batam.

Meri dibekuk di atas kapal setelah petugas mendapat informasi dari tersangka Dewi Rina, dan kemudiaan oleh Imigrasi Malaysia, Meri Suarni dideportasi ke Indonesia. (*)

Editor: Roelan