Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Lanjut Penangkapan MT Jelita Bangsa dan Ocean Maju

Kanwil BC Kirim SPDP Lima Tersangka Penyelundupan BBM ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-06-2014 | 15:27 WIB
mt-jelita-bangsa.jpg Honda-Batam
MT Jelita Bangsa yang tertangkap sedang 'kencing' minyak mentah ke MT Ocean Maju. Lima tersangka SPDP-nya sudah dikirim ke Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri akhirnya menetapkan lima tersangka tindak pidana kepabeanan, atas dugaan penyeludupan bahan bakar minyak milik Pertamina, di perairan Berakit, Bintan --sebelumnya ditulis di perairan Karimun, beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka yang ditetapkan PPNS Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri antara lain nakhoda MT Ocean Maju berinisial Iv bersama Bunker Clerk atau Chief Officer kapal berinisial Mm. Sedangkan tiga tersangka lainya adalah ABK MT Jelita Bangsa masing-masing Ns selaku Nakhoda, Ds selaku Chief Officer atau Mualim I dan Hb Second Officer atau Mualim II.

Penetapan kelima tersangka, berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masing-masing PDP-013 A/WBC.04/BD.04/2014 untuk tersangka Iv dan Mm.

Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) PDP-013/WBC .04/BD.04/2014 Kanwil BC Kepri, atas nama tersangka Ns, Ds dan Hb, yang dikirimkan penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis(12/6/2014) lalu.

Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Setiawan Nur Choliq SH membenarkan pengiriman SPDP tersangka penyelundupan BBM yang ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri tersebut.

"SPDP kita terima Kamis lalu dari Budi Santoso selaku Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kanwil BC Khusus Kepri di Karimun, atas nama Kanwil BC," ujar Setyawan.

Dalam SPDP, tambah Setyawan, kelima tersangka disangkakan pasal 102 A, Huruf "a" juncto huruf "e" UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 55 KUHP.

"Dan sampai saat ini, mengenai kejadian, dan bagai mana kronologis kami belum tahu, karena BAP perkara belum dilimpahkan, dan baru hanya SPDP," ujarnya.

Sebelumnya, Kapal Tanker MT Jelita Bangsa, yang diamankan tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Mabes Polri serta Satgas BBM di perairan Karimun pada saat melakukan penyisiran perairan Kepulauan Riau, Selasa (3/6/2014) dini hari dalam rangka pengamanan kedatangan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Batam membuka pelaksanaan MTQ Nasional XXV, dikabarkan milik warga Batam.

Sumber terpercaya BATAMTODAY.COM mengatakan, pada saat diamankan, kapal MT Jelita Bangsa yang disebut milik warga Batam berinisial 'A' itu sedang transaksi ship to ship minyak mentah kurang lebih sebanyak 1.000 ton ke kapal MT Ocean Maju.

"Minyak itu berasal dari sumur Chevron Dumai yang akan dikirim ke kilang PT Pertamina Balongan. Di tengah perjalanan kapal itu dibelokkan, dan terbaca melalui GPS kapal tanker itu berbelok ke arah Malaysia," kata sumber, Kamis (5/6/2014).

Kapal tanker MT Jelita Bangsa berbendera Indonesia itu selama ini disewa PT Pertamina (Persero) untuk aktifitas pengiriman bahan bakar minyak.

Selain mengamankan 59.507,66 metrix ton minyak mentah di dalam kapal sepanjang 232 meter itu, petugas juga mengamankan BBM jenis solar sebanyak 59.888 metrik ton. Dan dari data yang diperoleh petugas, lanjut sumber, sebanyak 650.000 ton sudah dijual ke kapal-kapal lainnya. Sedangkan kapal tanker MT Ocean Maju disebut tidak terdaftar.

Dari dua kapal tanker yang diamankan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 36 crew kapal tanpa perlawanan. Sebanyak 26 orang merupakan crew kapal tanker MT Jelita Bangsa dan 10 lainnya crew MT Ocean Maju yang satu diantaranya merupakan kapten kapal.

Editor: Dodo