Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pembawa Shabu dari Batam Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-06-2014 | 11:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pria pembawa narkotika jenis shabu seberat 3,92 gram, Ahmad Salim Daulay dan Haris Hasibuan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/6/2014).

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya yang menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dengan besaran denda yang sama.

Jarihat menyatakan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, membawa dan mengedarkan narkotika jenis shabu, sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

Atas putusan tersebut, dua terdakwa yang sebelumnya meminta keringanan hukuman dalam pledoi secara lisan, menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan, kedua terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang saat baru tiba dari Batam di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, Sabtu (8/2/2014) lalu sekitar pukul 8.30 WIB.

Barang bukti shabu seberat 3,92 gram ditemukan Polisi dari kantong belakang celana kedua terdakwa yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan dalam kotak rokok.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama Regar (DPO) di warung kopi Kampung Salak, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam.

Editor: Dodo