Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Diklat, Mantan Pejabat BKD Lingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-06-2014 | 17:44 WIB
sidang_korupsi_herman.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hermansyah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan kepala bidang di Badan Kepegawaian ) dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga Hermansyah (52) dituntut penjara selama 6 tahun 6 bulan, oleh Jaksa penuntut Umum Edi Prabudi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, karena merugikan keuangan negara Rp282 juta lebih dalam korupsi dana diklat PNS Lingga 2009.

Tuntutan 6 tahun 6 bulan pejnara ini, merupakan akumulasi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang terdiri dari, 4 tahun penjara dalam tuntutan kurungan badan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, plus hukuman mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp282 juta, dan jika tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan kurungan badan 2 tahun didalam penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Hermansyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, atas penggunaan dana kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kabupaten Lingga tahun 2009.

"Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider," kata Edi Prabudi, Selasa (17/6/2014).

Dari Rp5,236 miliar alokasi dana APBD 2009 Kabupaten Lingga untuk empat kegiatan yakni kegiatan Managerial and Psychological Assesment dengan pagu dana sekitar Rp1,292 miliar APBD Lingga tahun 2009, Rp282 juta lebih sisa anggaran dari kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH MH didampingi Iwan Irawan SH dan Sarudi SH memberikan kesempatan kepada terdakwa Hermansyah maupun penasehat hukumnya Sri Ernawati SH untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Dalam sidang JPU menyebutkan bahwa Hermansyah selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Diklat Kabupaten Lingga tahun anggaran 2009 memperoleh dana kegiatan sebesar Rp5,236 miliar yang terbagi dalam empat kegiatan yakni kegiatan Managerial and Psychological Assesment dengan pagu dana sekitar Rp1,292 miliar.

Selain itu juga kegiatan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III dengan pagu anggaran Rp3,025 miliar serta kegiatan pendidikan penjenjangan struktural (Pim III) dengan anggaran sekira Rp917 juta.

Untuk melaksanakan kegiatan Diklat pada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lingga tahun anggaran 2009 tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lingga, Hermansyah, telah mengeluarkan beberapa keputusan melalui Surat Keputusan Nomor 03/PA/BKD/II/2009 pada 23 Februari 2009 tentang penetapan Hermansyah sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut termasuk Surat Keputusan Nomor 06/PA/BKD/II/2009 tanggal 30 September 2009.

Namun Hermansyah tidak dapat mempertanggungjawabkan uang sebesar Rp286 juta lebih hingga menjadi temuan pihak Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Dodo