Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah di BPK-FTZ Tanjungpinang

Tiga Kali Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksa Mantan Ketua BPK-FTZ Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-06-2014 | 17:36 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untuk yang ketiga kalinya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali memanggil mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Tanjungpinang Herman, untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka. Jika dalam panggilan ketiga ini, Herman juga tidak hadir maka korps Adhyaksa itu mengancam akan memanggil paksa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum SH mengatakan, surat pemanggilan yang ketiga kali dilayangkan pihaknya kepada Herman pada Senin (16/6/2014) kemarin, untuk hadir dan dimintai keterangan pada Kamis (19/6/2014).

"Surat panggilan yang ketiga sudah kita kirimkan kepada tersangka Herman, untuk hadir dan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (19/6/2014) mendatang. Jika yang bersangkutan juga berhalangan datang maka akan kita lakukan pemanggilan secara paksa," kata Maruhum, Selasa (17/6/2014). 

Sebelumnya kata Maruhum, pemanggilan terhadap Herman selaku tersangka tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kota Tanjungpinang 2011-2012 untuk Badan pengusaha Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Wilayah Tanjungpinang, sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun dengan alasan masih berada di Jakarta, untuk menghadiri wisuda anaknya di IPDN, tersangka menyatakan tidak dapat hadir.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik kejaksaan berhak memanggil dan memintai keterangan setiap warga negara, baik sebagai saksi maupun tersangka dalam dugaan tindak pidana, yang diawali dengan pemanggilan secara patut.

Jika sudah dipanggil selama tiga kali berturut-turut, dan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa, baik malalui penjemputan maupun penangkapan sesuai prosedur yang ada.

"Kita lihat saja nanti, apakah surat panggilan ketiga tersebut bisa dipenuhi yang bersangkutan atau tidak. Jika tidak, maka kita lakukan langkah-langkah hukum berikutnya," ujar Maruhum.

Tersangka Korupsi Dana Hibah BPK-FTZ Kembalikan Rp120 Juta Kerugian Negara
Selain pelaksanaan pemanggilan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menyatakan, dari Rp400 juta nilai kerugian negara atas tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah APBD 2011-2012 Kota Tanjungpinang, sebanyak Rp120 juta sudah dikembalikan dua tersangka, Herman dan Firmansyah ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang.

"Dari hasil audit BPK sebelumnya, nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini adalah Rp400 juta, Namun setelah kita cek, ternyata kedua tersangka sudah mengembalikan Rp120 juta ke kas daerah, sehingga nilai kerugian dari korupsi ini tinggal Rp270 juta lebih lagi yang belum dikembalikan kedua tersangka," jelas Maruhum.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang telah menahan mantan bendahara pada BP FTZ Tanjungpinang, Firmansyah pada Kamis (12/6/2014) lalu.

Selain Firmansyah, saat itu kejaksaan juga memanggil tersangka Herman. Namun yang bersangkutan beralasan tidak bisa hadir dengan alasan tengah menghadiri wisuda anaknya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi penggunaan dana hibah BPK-FTZ Tanjungpinang berawal dari hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Daerah yang mendapati adanya sejumlah kegiatan fiktif berupa pengeluaran anggaran tentang surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang berasal dari dana hibah APBD dan APBN dan dilakukan tersangka sejak tahun 2010, 2011 hingga 2012.

"Ada beberapa kegiatan yang seolah-olah dilakukan tersangka, tentang SPPD fiktif senilai Rp400 juta dari total dana hibah senilai total Rp900 juta pada APBD dan APBN tahun anggaran 2010, 2011 dan 2012," kata Maruhum.

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 2013. Dari bukti-bukti dan fakta yang ditemukan, adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat yang berkaitan langsung dalam pengucuran dana hibah di BPK FTZ tersebut.

"Sebanyak 30 orang saksi sudah kita  periksa. Termasuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti (BB) berupa dokumen tentang seluruh pelaksanan kegiatan pada BPK FTZ tersebut," ucapnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dinilai telah melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dodo