Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki dan Jual Ganja, PNS di Basarnas Tanjungpinang Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-06-2014 | 16:24 WIB
pns_basarnas_vonis.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yasir Arafat usai menjalani persidangan yang memvonisnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti memiliki, mengedarkan dan memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ganja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan SAR Nasional (Basarnas) Tanjungpinang, terdakwa Yasir Arafat divonis selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/6/2014).

Selain hukuman penjara, terdakwa pemilik 308,8 gram ganja ini juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH menyatakan Yasir Arafat, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, tindak pidana, tanpa hak memiliki dan mengedarkan, serta memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ganja, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 112 jo pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akhri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Dan atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang merupakan PNS di Basarnas Tanjungpinang ini, menyerahkan diri pada BNN Kepri setelah sebelumnya BNN menangkap sejumlah tersangka atas penggunaan dan penjualan ganja.

Editor: Dodo