Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk Tiga Pengedar 1,6 Kilogram Ganja Kering
Oleh : Khoiruddin Nasution
Sabtu | 14-06-2014 | 14:50 WIB
ganja karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun menunjukkan barang bukti bersama tiga tersangka pengedar ganja.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap salah satu jaringan narkoba jenis hanja di Karimun. Dari hasil pengembangan diperoleh barang bukti ganja kering sebanyak 1,6 kilogram serta 3 orang tersangka, Rabu (11/6/2014) di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Karimun, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Suryo Cahyono saat jumpa pers, Sabtu (14/6/2014) di Mapolres Karimun menjelaskan bahwa penangkapan pengedar ganja ini merupakan tangkapan terbesar selama tahun 2014 ini. Hanya saja, pemasok barang itu yang merupakan warga Karimun dan berada di Pekanbaru kini masih buron.

"Awalnya Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis ganja kering di sekitar Jalan Pertambangan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun," katanya.

Melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, petugas langsung menangkap orang tersebut yang mengaku bernama Heden Subairy bin Kamsar (22). Dari hasil penggeladahan ditemukan 4 paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening, yang disimpan di dalam saku depan celana tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Pertambangan RT 001/ RW 002, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing dan ditemukan 14 paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik berwarna putih bening.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari saudara Jailani Bin Jamil (27) yang beralamat di Baran I, RT 003/ RW 002, Kecamatan Meral," terangnya.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Jailani bin Jamil di rumahnya dan ditemukan BB berupa 1 paket besar Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat. Lalu 5 paket sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat dan 11 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna coklat.

"Tersangka kedua mengaku mendapatkan barang tersebut dari Huzreinsyah bin M Isa (32) yang berdomisili di Selat Mendaun RT 003 RW 007 Kelurahan Parit, Kecamatan Karimun. Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumah kosannya di Bukit Senang, Karimun," kata Suryo.

Usai diinterogasi, Huzreinsyah bin M Isa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rahmat yang berada di Pekan Baru, namun Rahmat merupakan warga Karimun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Subsidair melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ancaman pidana penjaranya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ancaman pidana penjara adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, Ajun Komisaris Antonius Gea menjelaskan bahwa barang tersebut masuk melalui pelabuhan tikus. Awalnya kata Gea lagi, barang tersebut berjumlah 2 kilo. Namun sebagian telah terjual. Sehingga, hanya 1 paket besar ukuran 1 kilo, 5 paket sedang ukuran 1 ons, serta 29 paket kecil saja yang tersisa.

Tersangka katanya lagi mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 2,5 juta perpaket besar ukuran 1 kilo. Kemudian, mereka mengecernya dengan ukuran sedang (1 ons) dan menjualnya seharga Rp600 ribu. Selanjutnya, paket sedang itu dipecah menjadi 30 paket kecil dan dijual seharga Rp 50 ribu per paket.

"Adapun barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 900 ribu, tas, ponsel, Honda Vario, Yamaha Mio, gunting, lakban dan pisau," terangnya mengakhiri.

Editor: Dodo