Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMU Unggulan Natuna

Daeng Rusnadi Seret Bupati Ilyas Sabli dalam Eksepsinya
Oleh : Riky Rinovsky/TN
Jum'at | 27-05-2011 | 13:16 WIB
daeng.JPG Honda-Batam

Terdakwa mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi.

Natuna, batamtoday - Bupati Natuna periode 2011-2016 Ilyas Sabli 'diseret' mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, dan mendudukanya kembali sebagai Sekda dan selaku kuasa pengguna anggaran dalam kasus pembebasan lahan SMU Unggulan Natuna, dalam keberatannya atas dakwaan korupsi yang didakwakan kepada dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Natuna, Kamis, 26 Mei 2011.

"Saya keberatan, pak hakim yang mulia," cetus Daeng spontan dari kursi pesakitanya, seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Martinus, Indra Saragih dan Edi Sutomo, membacakan dakwaan.

Dalam kasus kasus pembebasan lahan SMU Unggulan Natuna yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar, Daeng Rusnadi didakwa (primer) berdasar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga mendakwakan subsidair berdasar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang memimpin persidangan, Winarno, dan dua orang anggota hakim Salomo Ginting dan Galistio Purnomo, segera memanggil terdakwa Daeng Rusnadi dan kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim, ke depan. Dari hasil rembukan, disepakati pembacan eksepsi dilakukan langsung pada persidangan hari itu juga, yang kemudian mempersilahkan Rivai Ibrahim untuk membacakan eksepsinya.

Rivai Ibrahim dalam eksepsinya mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat, kabur dan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 sub b KUHP, dengan alasan bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh JPU telah salah dalam menerapkan hukum, karena peristiwa pidana dan fakta hukum tidak relevan.

“Isi dakwaan yang dibacakan JPU membuat terdakwa bingung untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang dimaksud, dan itu terlihat jelas juga kalau surat dakwaan yang dibacakan JPU memiliki
keragu-raguan atas penerapan pasal yang didakwakan” Ujar Rivai.

Eksesi Rivai secara tegas meminta agar mantan Sekda Natuna yakni Ilyas sabli, yang kini menjabat sebagai Bupati Natuna juga ditetapkan sebagai tersangka, karena Ilysa sebagai Sekda kala itu, adalah kuasa pengguna anggaran (untuk pembebsan lahan SMU Unggulan Natuna), yang berdasarkan pasal 10 point (n) Permendagri N0 13 tahun 2006, pengguna anggaran bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

“Akan tetapi kenyataannya, jangankan dijadikan tersangka, dijadikan saksi pun tidak oleh penegak hukum,” kata Rivai.

Lanjut Rivai, jika Sekda Natuna (Ilyas Sabli, red) ikut dijadikan tersangka, maka permasalahan sebenarnya dapat terungkap di persidangan. Terdakwa, kata Rivai, membela klienya, hanya sekedar menyetujui adanya alokasi dana yang telah diajukan panitia pengadaan lahan untuk SMU Unggulan.
"Sementara jika Sekda selaku pengguna anggaran tidak memberikan izin untuk mengeluarkan dana, maka dana tersebut tidak akan pernah cair. Dan tidak pernah kasus ini maju ke meja hijau," tegas Rivai.

Selanjutnya, seusai sidang, Rivai kepada batamtoday mengatakan, apakah JPU tidak mengetahui adanya ketentuan ini (Permendagri No 13 tahun 2006,red), sehingga Sekda lolos dari penelitian JPU.

“Dengan tidak dijadikannya Sekda Natuna sebagai tersangka atau terdakwa, maka bukan saja telah terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum. namun lebih dri itu, faktor ini dapat menjadi penyebab tuntutan JPU tidak dapat diterima,” jelasnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari ini Jumat, 27 Mei 2011.