Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belajar dari Kasus Indradi Thanos

Kapolri Timur Pradopo Diminta Segera Copot Budi Winarso
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 27-05-2011 | 12:45 WIB
neta_s_pane.jpg Honda-Batam

Copot Kapolda - Koordinator IPW, Neta S. Pane meminta Kapolri, Jendral Pol. Timur Pradopo untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Brigjend Pol. R. Budi Winarso terkait hilangnya 11 unit barang bukti mobil mewah.

Jakarta, batamtoday - Indonesia Police Watch (IPW)  meminta Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mencopot Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Raden Budi Winarso dari jabatannya.

Budi dianggap bertanggungjawab atas hilangnya barang bukti (BB) 11 mobil mewah Batam yang disita Mabes Polri dan dititipkan di Mapolda Kepri.

"Kapolri harus segera mencopot Kapolda Kepri karena telah menghilangkan barang bukti mobil mewah,  ini kita sayangkan. Kalau ada barang bukti dari masyarakat yang dititipkan ke polisi, itu saja harus dijaga apalagi titipan barang bukti itu titipan dari Mabes Polri," kata Neta S Pane, Koordinator Indonesia Police Watch di Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Menurut Neta, sudah sepatutnya Budi Winarso dicopot dari jabatannya karena tidak bisa menjaga BB 11 mobil mewah yang dititipkan Mabes Polri di Mapolda Kepri. Ia kemudian mencontohkan, kasus pencopotan mantan Kapolda Kepri Indradi Thanos oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, karena dianggap bertanggungjawab atas hilangnya BB narkoba milik bandar narkoba Liem Piek Kiong alias Monas.

"Ketika diketahui BB narkoba hilang, BHD selaku Kapolri waktu itu langsung mencopot Indradi Thanos padahal baru menjabat lima bulan jadi Kapolda Kepri. Seharusnya Budi Winarso juga dicopot, nah kita sayangkan kenapa Kapolri Timur Pradopo belum mencopot Kapolda Kepri," katanya.

Hilangnya BB 11 mobil mewah, lanjut Neta, merupakan tanggungjawab dari Budi Winarso karena BB tersebut dititipkan oleh Mabes Polri di Mapolda Kepri.  Karena itu, IPW mendukung penuh langkah Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Kepri dengan mencopot dari jabatannya.

"Ini tanggungjawab berat dari Kapolda Kepri, Mabes Polri harus segera merespon dengan membentuk tim investigasi hilangnya barang bukti tersebut. IPW mendukung Kapolri menindak tegas Kapolda Kepri dengan mencopot dari jabatannya," katanya.

IPW berharap agar saat Rapat Kerja antara Komisi III DPR yang membidangi hukum dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di DPR pekan depan, Kapolda Kepri juga harus dipanggil guna menjelaskan mengenai hilangnya BB tersebut.

 "Saya sudah dikasih tahu Anggota Komisi III akan ada rapat kerja dengan Kapolri, kalau nggak Senin atau Selasa pekan depan diantaranya akan membahas mengenai hilangnya barang bukti mobil mewah tersebut. IPW berharap agar Komisi III DPR juga memanggil Kapolda Kepri saat rapat kerja nanti," katanya.

Neta menambahkan, Timur Pradopo selaku Kapolri hendaknya memberi perhatian serius terkait hilangnya BB 11 mobil mewah Batam seperti halnya mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri terkait hilangnya BB narkoba saat Kapolda Kepri dijabat Indradi Thanos.

"Saya kira BB ini sangat penting, akibat praktik penyuludupan mobil mewah yang marak di Batam, negara telah dirugikan triliunan rupiah. Kita minta agar kasus ini tidak didiamkan, termasuk empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini harus ditindaklanjuti," katanya.

Seperti diketahui, pada September 2010 lalu, Bareskim Mabes Polri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi, namun hanya 11 unit mobil mewah yang disita dijadikan barang bukti. Ke-11 mobil mewah itu, dititipkan di Mapolda Kepri oleh Mabes Polri, namun BB tersebut kini telah raib dan Polda Kepri mengaku tidak mengetahui karena hal itu merupakan urusan Mabes Polri.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam, Mabes Polri menetapkan tersangka atas nama HS, VS, AW, Har alias AH. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ke-4 tersangka itu tidak pernah diproses dan kasusnya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk memulai persidangan.

Adapun 11 mobil mewah yang disita Mabes Polri dijadikan BB dan raih di Mapolda Kepri, yakni Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX, dan Jaguar BP 1919 XI.