Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemindahan Dana SILPA APBD Batam 2008 Rp 150 M ke Muamalat akan Diadukan ke KPK
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 10-12-2010 | 15:23 WIB

Jakarta, batamtoday - LSM Kodat akan mengadukan kasus pemindahan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2008 Kota Batam sebesar Rp 150 miliar dari Bank Riau Kepri ke Bank Muamalat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan.

"Rencanaya pekan depan kita akan mengadukan kasus penyelewengan dana SILPA ABPD 2008 sebesar Rp 150 M. Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK, dan kita diminta melengkapi data-datanya dari A-Z agar bisa langsung diproses," kata Tayin Komari, dari LSM Kodat kepada batamtoday di Jakarta, kemarin.

Awalnya, kasus tersebut diadukan ke KPK pada Rabu (8/12) lalu, namun pengaduan itu ditunda setelah berkoordinasi dan mendapat masukan dari penyidik KPK. Tayin berjanji, akan kembali mendatangi KPK pada pekan depan dengan membawa setumpuk data-data yang diminta penyidik KPK mengenai kasus tersebut.

"Jadi laporan kasus ini ke KPK, tidak hanya sekedar melapor saja. Tetapi sudah dilengkapi data-data sehingga untuk memudahkan pemrosesan. Minggu depan kita akan bawah data-datanya," katanya.

Modus pemindahan dana SILPA APBD Batam Rp 150 miliar, kata Tayin, dilakukan dari Bank Riau (sekarang Bank RiauKepri) ke Bank Muamalat. Pemindahan dana SILPA sebesar Rp 150 miliar itu, dijanjikan mendapat bunga 11 persen setiap bulannya. Namun, faktanya hanya 7 persen yang masuk ke rekening Pemko Batam, sedangkan 4 persen lagi masuk ke rekening penampungan oknum tertentu yang nilainya hingga kini mencapai Rp 4,5 miliar.

"Jadi dari bunga 11 persen, tapi hanya 7 persen yang masuk ke rekening Pemko Batam. 4 persen lainnya masuk ke rekening penampungan A/N Rudi Kuniawan, adik Erwinta, dan Hadi Santosa (PKS orangnya aris Hardi H). Nilainya sudah Rp 4,5 miliar," ungkap Tayin Komari.