Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Didesak Copot Kapolda Kepri

Kapolri akan Dimintai Pertanggungjawaban Komisi III atas Raibnya 11 BB Mobil Mewah
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 25-05-2011 | 16:44 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi III DPR akan meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo terkait raibnya 11 barang bukti (BB) mobil mewah Batam di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri). Kapolri harus menegur Kapolda Kepri Brigjen Budi Winarso bila perlu mencopot dari jabatannya, jika 11 BB mewah itu tidak ditemukan kembali.

Hal itu disampaikan dua Anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum Ahmad Yani dari F-PPP dan Edi Ramli Sitanggang dari F-PD di Jakarta, Rabu (25/5/2011). Mereka menilai hilangnya 11 BB mobil mewah itu merupakan masalah serius, bukan seperti kehilangan 'ayam' dari kandangnya.

Ahmad Yani menegaskan, Mabes Polri harus bertanggungjawab terhadap barang hasil sitaannya, dan tidak berdiam diri untuk mendapatkan 11 BB mobil mewah itu kembali. "Itu kan barang bukti hasil penyelundupan, dan telah di sita oleh Mabes Polri. Kalau sekarang barang bukti itu sekarang hilang, maka Mabes Polri harus bertanggungjawab," kata Yani.

Berdasarkan investigasi Komisi III DPR terkait mobil mewah di Batam, lanjutnya, memang terjadi penyeludupan mobil mewah dari Singapura dan selama ini terkesan dibiarkan oleh aparat di Kepri, terutama mobil mewah keluaran tahun 2005 keatas. "Kita sudah lakukan investigasi, dan kita temukan memang ada permainan dalam menyelundupkan mobil mewah ke Batam," katanya.

Politisi PPP ini mengungkapkan, ia sempat menanyakan kepada Kabereskim Komjen Pol Ito Sumardi mengenai hilangnya 11 BB mobil mewah Batam dan kelanjutannya kasusnya. Menurut Yani, Mabes Polri saat ini sulit menindaklanjuti penyelesaian kasus mobil mewah Batam karena BB-nya hilang.

"Kabareskim mengatakan, kasusnya sulit ditindaklanjuti karena barang buktinya hilang padahal nilai kerugian negaranya besar. Kita akan mita pertanggungjawaban Kapolri saat Rapat Kerja minggu depan," katanya.

Sedangkan Edi Ramli Sitanggang menilai, hilangnya 11 BB mobil mewah tersebut harus mendapat perhatian serius dari Kapolri, karena saat penyitaanya dilakukan seperti menangkap teroris saja. "Nangkapnya saja kayak teroris, masak barang bukti bisa hilang begitu saja. Kapolri harus lakukan investigasi dan mengusut tuntas hilangnya 11 barang bukti mobil mewah itu," kata Edi.

Kapolda Kepri, lanjutnya, juga tidak bisa lepas tangan terhadap hilangnya 11 BB mobil mewah Batam, karena merupakan tanggungjawab dari Mabes Polri. Sebab, 11 BB mobil mewah itu dititipkan di Mapolda Kepri dan tidak mungkin Budi Winarso selaku Kapolda Kepri tidak mengetahuinya raibnya BB tersebut begitu saja.

"Masak hilangnya barang bukti itu seperti lepas melepas ayam saja, dan mengatakan tidak tahu karena urusan Mabes Polri. Kapolda jangan berdalih itu urusan Mabes Polri, dan saya dengar mobil itu sekarang sudah berpindah tangan ke orang lain," katanya.

Atas hilangnya 11 BB mobil mewah Batam itu, tegas politisi Demokrat ini, sudah seharusnya Kapolri mencopot Budi Winarso dari jabatannya sebagai Kapolda Kapri. Sebab, hilangnya 11 BB mobil mewah tersebut menimbulkan kecurian dari Komisi III DPR dan publik, kalau Kapolda Kepri diduga terlibat dalam melindungi penyelundupan mobil mewah dari Singapura ke Batam.

"Kapolri seharusnya segera mencopot Kapolda Kapri, karena hilangnya barang bukti tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat dan Komisi III. Nilainya kerugian negaranya triliunan rupiah, sementara Kapolda dengan entengnya mengatakan tidak tahu. Kita akan pertanyakan saat Rapat Kerja nanti," katanya.

Seperti diketahui, pada September 2010 lalu, Bareskim Mabes Polri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi, namun hanya 11 unit mobil mewah yang disita dijadikan barang bukti. K-11 mobil mewah itu, dititipkan di Mapolda Kepri oleh Mabes Polri, namun BB tersebut kini telah raib dan Polda Kepri mengaku tidak mengetahui karena hal itu merupakan urusan Mabes Polri.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam, Mabes Polri menetapkan tersangka atas nama HS, VS, AW, Har alias AH. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ke-4 tersangka itu tidak pernah diproses dan kasusnya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk memulai persidangan.

Adapun 11 mobil mewah yang disita Mabes Polri dijadikan BB dan raih di Mapolda Kepri, yakni Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX, dan Jaguar BP 1919 XI.