Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek UMRAH

Tak Dijadikan Saksi, Maswardi Akui Teken SPM Pencairan Rp14,045 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 10-05-2014 | 13:19 WIB
Rektor_UMRAH_Prof.Maswardi_M.Amin.JPG Honda-Batam
Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prof. Maswardi M. Amin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prof. Maswardi M. Amin sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH 2012, mengakui mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka dan terminisasi Rp14,045 miliar dana proyek tersebut atas berita acara progres fiktif pelaksanaan pekerjaan, yang dilakukan kontraktor terdakwa Rudjianto Soetjatmiko dan Tengku Afrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Namun demikian, Maswardi mengaku hingga saat ini belum pernah dipanggil Jaksa, dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan korupsi sebesar Rp864 juta pada proyek  yang merugikan keuangan negara dan UMRAH tersebut.

"Sampai saat ini, saya tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus keduanya (Tengku Afrizal dan Rudjianto-red), kalau dikatakan terlibat, saya menandatangani SPM karena tugas saya melekat sebagai KPA, dan kalau tidak saya tandatangan, KPKPN tidak akan mencairkan dana itu. Mengenai teknis, sepenuhnya adalah tugas PPK, PPTK, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atau penerima barang, kata Maswardi kepada BATAMTODAY.COM, saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (10/5/2014).

Rektor yang sebelumnya pernah menyatakan mengundurkan diri ini juga mengatakan, saat ini proses hukum kedua terdakwa sudah berjalan dan dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Mengenai dirinya selaku KPA terlibat atau tidak, diserahkan sepenuhnya pada fakta dan hasil pemeriksaan di persidangan.

"Biarlah proses hukum yang menentukan, dan saya tidak mau terlalu jauh berkomentar," ujarnya.

Ditanya mengenai pengeluaran SK penugasan Tengku Afrizal selaku PPK, dan M. Yazid selaku PPTK, serta Rumzi Samin selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, yang akhirnya membuat dan menandatangani berita acara progres fiktif pelaksanaan proyek hingga dapat dicarikan, Maswardi juga mengakui. Namun untuk masalah teknis pelaksanaan, sepenuhnya menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

"Kalau mengenai teknis proyek dan pembauatn berita acara,sSepenuhnya tanggung jawab masing-masing, PPK, PPTK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Proyek," kata dia.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU pada terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK dan Rudjianto Soetjatmiko selaku kontraktor, secara nyata diuraikan Jaksa Penuntut Umum, asal muasal pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru dan kompetensi UMRAH. Termasuk keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi pencairan dana 100 persen proyek tersebut dengan memanipulasi progres fiktif kegiatan pembangunan untuk mendapatkan pembayaran lebih.

Dalam dakwaan JPU dikatakan, pencairan dana Rp14,045 miliar pembangunan tahap pertama gedung baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH dilakukan oleh kontraktor PT Prambanan Dwi Paka Rudjianto dan terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, yang menyodorkan berita acara progres pelaksanaan pekerjaan pembangunan fiktif kepada panitia penerima hasil pekerjaan.

"Panitia penerima hasil pekerjaan yang diketuai Rumzi Samin tidak meneliti secara riil kondisi pelaksanaan pembangunan di lapangan. Namun oleh terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, menyodorkan berita acara kemajuan pekerjaan 100 persen yang sebelumnya sudah disiapkan terdakwa Tengku Afrizal dan ditandatangani terdakwa Rudjianto Soejatmiko," ungkap JPU Ekhard Phalevia.

Hal itu diperparah dengan hasil laporan konsultan pengawas pekerjaan, Tri Asmoyo WU ST, yang mengatakan jika sudah ada laporan kemajuaan pekerjaan per minggu dan per bulan sehingga hasil kemajuan pekerjaan  dan berita acara yang disodorkan itu benar adanya.

M. Yazid, ST sebagai PPTK, juga malah mengamini dengan mengatakan, "Betul, Pak Kalau tidak saya tidak mau menandatangani laporan progres kemajuan pekerjaan ini," kata PNS di Dinas PU Kepri ini meyakinkan sebagaimana tertulis dalam dakwaan Tengku Adrizal dan Rudjianto Soetjatmiko di Pengadilan Tipikor.  

Akhirnya Rumzi Samin bersama tiga anggotanya menandatangani progres pekerjaan fiktif yang dibuat oleh Tengku Afrizal yang menyatakan pekerjaan sudah 100 persen atau 42,2 persen dari tahap pertama dari pelaksanaan pembangunan gedung baru itu.

Selain Rumzi Samin, dalam dakwaan JPU, Rektor UMRAH Prof. Maswardi M Amin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dinyatakan turut terlibat dalam pencairan 100 persen pekerjaan tahap pertama pembangunan tersebut.

Di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH mengatakan akan memeriksa dan mengusut keterlibatan, KPA, PPTK, Konsultan Pengawas, serta Panitia Penerima Barang, setelah ada fakta dan putusan Pengadilan Tipikor, atas keterlibatan sejumlah orang tersebut.

"Kami menunggu fakta dan hasil putuan Pengadilan Tipikor nanti. Kalau nyata-nyata dalam fakta persidangan dan putusan terhadap dua terdakwa Tengku Afrizal dan Rudjianto Soedjatmiko, kami akan proses sesuai dengan aturan dan fakta peranan masaing-masing," kata Yulianto, kemarin.

Sesuai dengan fakta dan peranan masing-masing dari seluruh tersangka yang ditetapkan, selalu dilihat dari pelaku utama dalam setiap korupsi, hingga selain penyidikan, recovery asset nilai kerugian negara dari korupsi yang timbul dapat dilaksanakan.

"Kita lihat saja nanti perkembanganya, karena saat ini baru sidang, tetapi kalau ada penetapan dari Majelis Hakim Tipikor atas fakta di persidangan kami akan proses," pungkasnya.

Editor: Dodo