Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Trafficking

Dituntut Tiga Tahun, Pengusaha Salon Ini Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-05-2014 | 07:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Susana alias Susan (37), pengusaha salon di Bintan Utara yang menjadi terdakwa kasus perdagangan orang, dituntut tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa denda Rp120 juta subsider 2 bulan kurungan atas terbuktinya dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa pun buru-buru mengakui kesalahannya dan memohon keringan kepada majelis hakim. "Saya mengaku salah dan menyesal, Pak Hakim. Saya mohon ringankan hukuman saya, karena saya juga masih punya tanggungan keluarga dari seorang anak wanita yang saat ini masih remaja," ujar Susan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/5/2014).

Ketua Majelis Hakim Eryusman SH mengatakan akan mempertimbangkan permohonan terdakwa, dan sidang dilanjutkan pada dua pekan mendatang.
 
Susan, pengusaha Salon Violet di Tanjunguban, Bintan Utara, diamankan polisi dengan tuduhan terlibat dalam perdagangan orang. Kasus ini bermula ketika Susan meminta Mina (masih DPO) untuk mencarikan orang yang akan dipekerjakan di salonnya.

Mina menemukan tiga saksi korban untuk dipekerjakan di salon tersebut, dan selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp600.000 kepada Mina untuk ongkos mereka dari daerah Kuningan, Jakarta, sampai ke bandara Soekarno-Hatta.

Pada Kamis (6/2/2014), terdakwa berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Sriwijaya untuk menjemput ketiga saksi korban tersebut. Sesampai terdakwa di Bandara Soekarno-Hatta, terdakwa lalu bertemu dengan ketiga saksi korban dan  menceritakan bahwa mereka tidak jadi bekerja di Tangerang dengan alasan yang bekerja di Tangerang tersebut adalah orang-orang yang sudah mahir untuk bekerja di salon.

Selanjutnya terdakwa mengajak ketiga saksi korban tersebut ke Tanjungpinang agar belajar salon dahulu untuk lebih mahir dulu. Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB ketiga saksi korban berangkat bersama terdakwa menuju Tanjungpinang dan setiba di bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang sekitar pukul 21.00 WIB, mereka langsung berangkat menuju Tanjunguban, Bintan Utara, tepatnya di Salon Violet milik terdakwa.

Di sana masing-masing korban bukan dipekerjakan sebagai pekerja salon, malah diajari pijat pemuas nafsu lelaki hidung belang. (*)

Editor: Roelan