Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes Anambas

BAP Yuni Segera Dilimpahkan, Kejati Kepri Juga Periksa Komisaris CV Intan Diantika
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-05-2014 | 17:30 WIB
BB Tipikor Anambas1.jpg Honda-Batam
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menunjukkan uang Rp3,5 miliar lebih yang disita dari Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widianti. Komisaris perusahaaan ini juga bakal diperiksa.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain melakukan penyitaan uang sebesar Rp3.589.080.000 kerugian negara dari tersangka Yuni Widianti dalam korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Anambas, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyataka akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi Direktur CV Intan Diantika itu pekan depan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

"Tim Penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri akan segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara korupsi alkes Anambas dengan tersangka Yuni Widianti pada pekan depan," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto SH, Rabu (7/5/2014).

Pelimpahan BAP perkara Yuni, tambah Yulianto, dilakukan atas selesainya proses pemberkasan dakwaan tersangka oleh tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Kepri dengan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam BAP perkara, tersangka Yuni Widiyanti dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 KUHP," kata Yulianto.

Dalam BAP tersangka Yuni,sSelain saksi terpidana korupsi dr. Tajri dan M. Sofyan Skm yang sudah divonis 4 tahun penjara, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyatakan telah memeriksa komisaris CV Intan Diantika, dr.Sugianto.

"Mengenai informasi adanya keterlibatan yang yang bersangkutan selaku komisaris, nanti akan terungkap di persidangan, karena sesuai dengan akte pendirian perusahaan, tampak jelas semua operasional dikendalikan oleh Yuni selaku direktur," ujar Yulianto.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Yuni, dirinya sebagai direktur CV Intan Diantika hanya bersifat perseroan pasif, tetapi yang mengendalikan dan mengatur operasional serta pelaksanaan tender, termasuk proyek pengadaan alat kesehatan di Anambas pada tahun 2009, dikendalikan langsung oleh Sugianto selaku pemilik perusahaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain menyeret Yuni yang sempat Buron selama 2 tahun, dalam kasus Alkes Anambas yang merugikan keuangan negara Rp.3,5 miliar lebih ini, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sudah menghukum 4 tahun penjara dua terdakwa korupsi alkes ini, masing-masing Dr. Tajri selaku PPTK dan M. Sofyan Skm selaku KPA atau Kepala Dinas. Atas putusan banding PT Tipikor Riau ini, kembali kedua terpidana ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor: Dodo