Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Pihak Sekolah Charitas Merasa Dirugikan dengan Pemberitaan Media
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 06-05-2014 | 19:31 WIB
IMG_20140506_154936.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum Sekolah Charitas Batam, Parulian Situmeang, bersama oran tua murid saat melakukan jumpa pers di kantor pengacara, Selasa (6/5/2014) sore. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah marak berita di media massa terkait dugaan kasus pencabulan di Sekolah Charitas Batam, akhirnya pihak sekolah membuka diri dan angkat bicara. Sehari sebelumnya, wartawan juga sudah bertemu dengan kuasa hukum sekolah dan pelaku, Ampuan Situmeang.

Dalam pertemuan pihak sekolah yang dimediasi tim kuasa hukum dipimpin Ampuan Situmeang serta dihadiri beberapa orang tua murid, di Kantor Hukum Ampuan, Selasa (6/5/2014) sore tadi, hadir juga kuasa hukum sekolah lainnya, Parulian Situmeang, disebutkan banyak hal yang perlu diluruskan terkait berita yang beredar.

Dalam konferensi persnya, pihak sekolah menyatakan dukungannya dan tidak keberatan terkait penyidikan kasus tersehut. Namun, ada yang perlu diluruskan terkait beragam komentar dari berbagai pihak terkait kasus tersebut, terutama pendapat dan komentar pihak tertentu dalam pemberitaan yang menilai sudah pasti benar dan sudah pasti pelaku adalah tersangka.

"Saat ini penyidik dari Polresta tengah melakukan proses pemeriksaan. Jadi, belum bisa dipastikan itu benar-benar terjadi di sekolah," kata Parulian yang tergabung dalam tim kuasa hukum.

Selain itu, mewakili pihak sekolah yang turut hadir, Parulian meminta agar masyarakat, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan mengedepankan praduga tidak bersalah, agar pelaku bisa dianggap belum bersalah.

"Kita bukan membela pelaku, tapi kan ketetapan hukum belum keluar. Kalau memang nantinya pelaku memang bersalah, kami siap membantu penyidik agar pelakunya dihukum," kata Parulian.

Selaku tim penasehat hukum, kata Parulian, mereka akan kooperatif agar peristiwa tersebut harus dibuktikan dalam persidangan dan hasilnya kemungkinan bisa terbukti. "Namun, bisa saja nantinya di pengadilan tidak terbukti," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Parulian juga juga menjelaskan, jika akses masuk ke tempat penitipan anak tidak bisa dimasuki sembarangan orang, termasuk petugas cleaning service. Terkecuali, ia diminta petugas membersihkan ruangan. Apalagi bisa membawa anak keluar dari ruangan karena dalam tempat penitipan anak tersebut juga dijaga dua orang suster.

Kondisi yang ada sekarang, imbuhnya, jelas-jelas sangat merugikan pihak sekolah. Apalagi saat ini akan memasuki penerimaan siswa baru. "Selama ini pengawasan (sekolah) sudah ketat. Sekarang kami lebih mengingatkan lagi agar sistem yang ada lebih dijalankan dengan baik," kata Parulian.

Sementara itu, Artha, salah satu orang tua yang juga menitipkan anaknya di tempat penitipan anak di Sekolah Charitas, mengaku bahwa ia sudah dua tahun menitipkan anaknya di sana dan sampai saat ini masih dititipkan.

"Selama ini kondisinya baik-baik saja. Saya yang pertama menitipkan anak di sana. Sejauh ini tidak ada masalah soal menitipkan anak," ungkap Artha.

Artha juga mengaku terus mengikuti perkembangan proses hukum terkait kasus tersebut, namun pribadinya merasa tidak yakin jika pelaku melakukan hal teraebut. "Menurut saya pribadi, saya tidak yakin hal ini terjadi di sekolah. Karena apapun yang terjadi pada anak, selalu disampaikan ke orangtua," papar Artha. (*)

Editor: Roelan