Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Proyek Faspel Internasional Tanjung Berakit Dicekal
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-05-2014 | 12:08 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan dua tersangka proyek fasilitas pelabuhan internasional di Tanjung Berakit, Bintan akan dicekal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto mengatakan dengan peningkatan penyidikan dan penetapan tersangka Fr dan Br, pihaknya akan meminta pencekalan pada pihak Imigrasi.

"Dengan penetapan tersangka ini, kedua tersangka Br dan Fr akan kita mintakan pencekalan pada pihak Imigrasi," kata Yulianto, Selasa (6/5/2014).

Pencekalan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan proses pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik kejaksaan pada kedua tersangka.

Disinggung dengan peranan dan status konsultan pengawas dalam proyek fasilitas pelabuhan laut di Tanjung Berakit, Bintan yang menelan dana Rp22,5 miliar tahun 2010-2011 itu, Yulianto SH dan Kasi Penyidikan M. Fadeli SH, menyatakan tidak menutup kemungkinan, dalam proses penyidikan yang dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain, dan melihat dari proses penyidikan, dan pemeriksaan yang akan dilakukan pada tersangka serta sejumlah saksi lainnya," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua tersangka korupsi pada proyek pembangunan fasilitas pelabuhan (faspel) internasional Tanjung Berakit Bintan, masing-masing Br selaku kontraktor dan Fr selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto SH, MH mengatakan, penetapan dua tersangka korupsi faspel internasional Tanjung Berakit Bintan ini, dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki penyidik Kejaksaan Tin‎ggi Kepri atas pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan.

"Proses penyelidikan kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, inisial Br selaku Direktur PT Siman Eranesia Ardes Plan, selaku kontraktor pelaksana proyek dan tersangka Fr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dirjen Perhubungan Laut, Satuan Kerja (Satker) Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Laut Pulau Terluar Kementerian Perhubungan," kata Yulianto pada wartawan di Kejati Kepri, Selasa (6/5/2014).

Editor: Dodo