Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menangkan Gugatan Kadin Batam

PTUN Tanjungpinang Batalkan SK Menhut 463
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-04-2014 | 17:46 WIB
kadin-batam1.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum Kadin Batam Masrur Amin bersama Ketua Kadin Batam Ahmad Ma'ruf Maulana dan pengurus lainnya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan Kadin Batam terhadap Menteri Kehutanan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang Alih Fungsi Hutan di Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (30/4/2014).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Tedi Romyadi, Hendry Tohonan Simamora, dan Sudarsono, membatalkan SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 27 Juni 2013, yang mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sekitar 124.775 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan sekitar 86.663 hektare dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan sekitar 1.834 hektare.

Selanjutnya, majelis juga membatalkan Keputusan Kepala BPN Batam Nomor 426/200-21.71/IX/2013 yang dikeluarkan kepala BPN Batam selaku tergugat satu pada 18 September 2013, yang menyatakan penolakan terhadap permohonan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Maligas Sukses Abadi.

Kemudian, majelis hakim PTUN Tanjungpinang juga membatalkan Keputusan Kepala BPN Batam Nomor 441/200-21.71/IX/2013 yang dikeluarkan Kepala BPN Batam pada 30 September 2013 perilah penolakan permohonan penerbitan sertifikat hak guna bangunan PT Millenium Invesment.

Atas putusan tersebut, majelis mewajibkan tergugat I (Kepala BPN Batam) menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas anggota pengguggat yaitu PT Millenium Invesment dan PT Maligas Sukses Abadi.

Sementara itu, Masrur Amin salah satu kuasa hukum Kadin Batam menyebutkan, dengan putusan ini, pengurusan sertifikat PT Milenium dan PT Maligas yang sebelumnya terkendala bisa kembali dilakukan.

"Tidak saja bisa kembali mengurus sertifikat ke BPN, bahkan pengurusan dokumen yang terkendala terkait SK Menhut ini seperti di perbankan dan instansi terkait bisa kembali diproses," kata Masrur Amin di kantor Kadin Batam, Rabu (30/4/2014) sore.

Masrur menambahkan, dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang ada 100 halaman, sedangkan pertimbangan hukumnya kurang lebih 60 halaman. "Hal itu menandakan keputusan ini benar-benar melihat banyak asfek dan profesional," ujarnya.

Editor: Redaksi