Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparatur Kemenkum Nakal, Patrialis Sarankan Warga Lapor
Oleh : Charles
Kamis | 19-05-2011 | 11:01 WIB

Tanjungpinang, batamtoday- Mentri hukum dan HAM RI Patrialis Akbar mengatakan, Kalu ada bukti pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah aparatur kementeriaan hukum dan Ham baik di Lapas, dan imigrasi serta UPT-launya, dalam pelayanan agar masyarakat dapat melaporkan ke Kementeriaan hukum dan HAM Mauapun ke Kanwil Hukum dan HAM provinsi masing-masing.

Hal itu dikatakan Patrialis, menaggapai pertanyaan waratawan atas banyak-nya keluhan masyarakat terhadap masih banyak-nya pecaloaan di imigrasi dalam Pengurusan dokumen pasport dan serta pungutan liar, pada pengunjung di lapas dan Rutan selama ini.    

"kalau ada Bukti, silakan laporkan, kami akan menindak lanjutkannya, baik secara langsung maupuan melalui kepala UPT Kanwil masing-masing di daerah,"ujar Patrialis Akbar.

Mengani adanya perbedaan pelayanan keimigrasiaan, antara pejabat dan masyarakat umum dalam hal pengurusan dokument ke imigrasian, dikatakan Patrialis, Hal itu merupakan sesuatu hal yang sangat lumrah, melihat dari kepentingan dan serta urgensinya masing-masing.

"Ada masyarakat yang mungkin saat pengurusan dokument Paspor tidak sampi 2 jam selesai, kenapa pertama mungkikn sakit parah dan harus dibawa ke luar negeri, yang kedua di harus segera melaksanakan tugas-tugas negara dan harus kita layani, hingga ada skala prioritas,"ujarnya

Tetapi, kalau semuanya minta satu jam, tambah politisi PAN ini, tentu aparatur juga tidak akan bisa bekerja, jadi ada yang prioritas dan ada yang melalui kebijakan umum.

Sedangkan mengenai prakrtik, masih banyak-nya terdakwa yang sudah di Vonis PN dititipkan di rutan dan sebaliknya tersangka yang menjalani persidangan dititipkan di Lapas, meneteri hukum dan Ham RI mengatakan, kalau hal itu melihat dari kondisi situasional dari Rutan dan Lapas yang bersangkutan.

Karena, disejumlah daerah di Indonesia, masih banyak belum memiliki Rutan, dan sebaliknya, beberapa daerah juga masih ada yang belum memiliki Lapas.

"Hal itu sangat Situasional, melihat kondisi masing-masing daerah, karena sebagian daerah belum ada Rutan, hingga tersangka maupun terdakwa yang menjalani sidang terpaksa dititip di lapas, bahakan di sel Tahanan Polisi. Sebaliknya, daerah yang belum memiliki Lapas, maka terpidana yang sudah divonis, terpaksa ditahaan di Rutan,"ujarnya.

Disinggung dengan kondisi situasional ini, dimanfaatkan oknum tertentu yang bertugas di lapas dan rutan untuk meraup keuntungan, dengan cara mengutip sejumlah Uang, lagi-lagi patrialis menjawab agat dilaporkan sepanjang memiliki bukti.