Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertanyakan BB yang Diduga Ribuan Bal Rokok

Saksi Tidak Lengkap, Sidang Rompak Ditunda
Oleh : Roni Ginting/TN
Rabu | 18-05-2011 | 20:05 WIB

Batam, batamtoday - Sidang kasus perompakan kapal MV Lucky Star 8 di PN Batam ditunda. Sebab saksi dari TNI AL, KRI Kelabang yang melakukan penangkapan perompak tidak dapat hadir dalam persidangan, Rabu, 18 Mei 2011. Penasehat Hukum terdakwa, Edi Ginting mempertanyakan isi kapal yang berdasarkan keterangan dari terdakwa berisi ribuan bal rokok.

 

 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Saiman akhirnya ditunda hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, Edi Ginting, penasehat hukum terdakwa mencium adanya kejanggalan dalam kasus perompakan tersebut. Berdasarkan keterangan dari kliennya, mereka hendak merompak isi kapal yang berisi ribuan bal rokok Gudang Garam Internasional, bukan merompak kapalnya.

"Yang mau dirampok itu muatanya yang berisi rokok Gudang Garam Internasional sekitar 2.400 bal senilai Rp24 Miliar, bukan kapalnya," ujar Edi Ginting kepada batamtoday, Rabu, 18 Nei 2011 di PN Batam.

Dilanjutkan Edi, pihaknya mempertanyakan mengapa barang bukti isi kapal tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan.

"Mengenai barang tersebut masih jadi tanda tanya sama kita," katanya.

Bahkan, masih kata Edi, pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan saksi, nakhoda kapal kepada Majelis Hakim mengakui kalau kapal yang dirampok tersebut berisi rokok.

"Sidang sebelumnya, saksi mengakui kalau kapal tersebut berisi rokok," tegasnya.