Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patrialis Sarankan Desa Sadar Hukum Digalakan

Rutan dan Lapas di Kepri Lebihi Kapasitas
Oleh : Charles
Rabu | 18-05-2011 | 18:11 WIB
patrialis_Akbar_lakukan_Doalog_dengan_Staf_pelayanan_Pusat_pelayanan_Hukum_Kanwil_hukum_dan_HAM_kepri.JPG Honda-Batam

Patrialis Akbar lakukan Dialog dengan Staf pelayanan Pusat pelayanan Hukum Kanwil hukum dan HAM Kepri

Tanjungpinang, batamtoday- Selain melaksanakan program pelayanan fidusial, pusat konsultasi legislasi daerah, informasi hukum dan HAM, serta pelayanan administrasi umum keimigrasiaan dan pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat melaksanakan progran Desa Sadar Hukum di wilayah provinsi ini.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas, dan eksodus terpidana sejumlah kasus yang telah diadili oleh Pengadilan ke Rumah Tahanan serta Lembaga Pemasyarakatan dalam menekan angka kelebihan kapasitas narapidana dan warga binaan di Provinsi Kepri.

Demikian dikatakan menteri hukum dan HAM dalam amanahnya saat meresmikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Rabu, 18 Mei 2011.

"Dari sejumlah program yang dipaparkan kepala kanwil Hukum dan HAM tadi, saya tidak mendengar adanya program Desa Sadar Hukum yang dilakukan di Kepri ini, dan hendaknya hal ini dapat dilaksanakan dan dibicarakan dengan pemerintah daerah dengan melibatkan pemuka agama dan adat yang ada di daerah ini," kata Patrialis.

Dasar dari sebuah hukum tambah Patrialis adalah dasar peradaban, dan program Desa Sadar Hukum ini seyogianya, dapat dilaksanakan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, sebagaimana telah dilakukan di Provinsi Bali.

"Kedepan, program pelaksanaan Desa Sadar Hukum dengan melibatakan Pemuka Adat dan Agama ini, akan menjadi program di seluruh Indonesia, hal ini dilakukan untuk menekan jumlah Narapaidana yang saat ini hampir diseluruh indonesia, rutan dan Lapas mengalami kelebihan kapasitas," ujar Patrialis.

Hendaknya dengan Pelaksanaan Desa Sadar Hukum ini, melalui peran pemuka adat dan agama, yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sejumlah kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan dengan hukum adat dari suatu daerah, tidak lagi langsung dibawa ke Pengadilan dan divonis, serta menyebabkan pelaku menjadi terpidana.

"Konsep restoris justice dan mediasi dengan memfungsikan masyarakat ada pada masing-masing daerah menjadi sangat penting dilaksanakan," tegas politisi PAN ini lagi.

Sebagaimana dikatakan I Gede Widhiarte, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri kelebihan kapasitas penghuni Rutan dan Lapas di Provinsi Kepri saat telah mencapai 60 persen dengan total jumlah narapidana 1.996 orang, sementara kapastitas yang tersedia hanya untuk 1.409 orang.

I Gede Widhiarte juga mengatakan, dalam mewujudkan pelayanan prima dalam bidang hukum pada masyarakat, diikuti dengan peresmian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri juga tersedia pusat pelayanan Hukum dan HAM Masyarakat (Low and Human Rights Center) dengan fasilitas yang disediakan, berupa, loket pelayanan, ruang leggal drafter dan konsultasi Hukum dan HAM.

"Kami juga menyediakan layanan online, Kios Informasi, area hot spot, serta uuang perpustakaan untuk memudahakan pelayanan hukum bagi masyarakat," tegas I Gede.

Usai pelaksanakan Penandatangan Prasasti peresmiaan dan pengguntingan pita pembukaan pintu kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, menteri Hukum dan HAM didampingi Gubernur Kepri HM.Sani, ketua DPRD kepri Nur Syafriadi, serta sejumlah Undangan juga melakukan peninjuaan pada pusat pelayanan Hukum dan HAM Masyarakat kanwil hukum dan Ham Provinsi Kepri.