Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yusril 'Nge-Tweet' Dilaporkan IPW ke Polisi
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 18-05-2011 | 17:22 WIB

Batam, batamtoday - Indonesia Police Watch (IPW),melaporkan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Menteri Hukum dan HAM) Yusril Ihza Mahendara karena nge-tweet melalui jejaring sosial Twitter, ke Polda Metro Jaya, Rabu 18 Mei 2011.

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terkait kabar yang 'ditweet' Yusril di jejaring sosial Twitter yang menuduh IPW adalah kelompok yang hanya pura-pura idealis namun ujung-ujungnya, mencari bayaran.

Tuduhan yang disebar Yusril tersebut dikaitkan demo yang dilakukan IPW ke Mabes Polri beberapa waktu lalu dan Yusril menuduh demo IPW waktu itu adalah demo bayaran yang dibayar oleh Siti Hardianta Rukmana atau biasa dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.

Saat dihubungi batamtoday hari ini, Rabu, 18 Mei 2011, Neta S Pane mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Yusril adalah tuduhan serius yang bertujuan merendahkan kredebiltas IPW yang selama ini dikenal kritis, terutama dalam hal-hal penegakan hukum.'

"Itu fitnah. IPW tidak pernah melakukan demo karena pesanan, dan IPW tidak bisa diintervensi oleh siapapun," kata Neta tandas.

Neta menduga, Yusril melakukan serangan fitnah tersebut karena pihaknya dan IPW menuntut agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menuntaskan kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Neta dan IPW mengancam akan mempraperadilkan Kejagung jika memetieskan kasus tersebut.

"Mungkin itu sebabnya, dan tuntutan itu (agar kejagung menuntaskan kkasus Sisminbakum) tidak ada salahnya, karena dlam kasus tersebut negara dirugikan higga ratusan miliar," jelas Neta.

Seperti diketahui, Yusril pada 24 Agustus 2010 telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hartono Tanoesudibyo (mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika) melalui Sprindik (Surat perintah Penyidikan) yang ditandatangani Hendarman Supanji (kajagung waaktu itu).

Namun perintah tersebut dialwan Yusril melalui Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan keabsahan Hendraman sebagai Kajagung dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, padahal atas jabatan tersebut Hendraman tidak mendapat SK Presiden dan juga tidak dilantik. Dan perlawanan Yusril berhasil, yang akhirnya Hendarman diberhenikaj dan digantikan oleh Basrief Arif.


Yusril dilaporkan Neta ke Polda Metro Jaya di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan Nomor: TBL/1690/5/2011/PMJ/Ditreskrimum itu. Yusril dituduh dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.