Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberangkatan TKI Ilegal Melalui Batam Semakin Marak
Oleh : Ali / Dodo
Rabu | 18-05-2011 | 12:55 WIB
TKI-Ilegal.gif Honda-Batam

TKI Ilegal - Deretan TKI ilegal sedang mengantri di sebuah konter tiket di Pelabuhan Ferry Internasional Batam. Keberangkatan TKI ilegal dari Batam semakin marak. (Foto: Ali)

Batam, batamtoday - Aktfitas keberangkatan Tenaga Kerja Indonesa (TKI) di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center semakin marak, diperkirakan dalam satu hari sekitar 500 orang diberangkatkan oleh tekong (sindikat penyelundup TKI lintasnegara) tanpa pengawasan petugas. Bahkan para TKI ini tidak dibekali Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Ironisnya, TKI yang telah diberangkatkan sengaja menggunakan visa wisata dan secara aturan hal ini ilegal.

"Banyak TKI yang berangkat dari sini (Pelabuhan ferry Internasional Batam Center.red)  tidak mengantongi kartu KTKLN, TKI ini malah menggunakan paspor pelancong," terang. Basok, salah satu kapten kapal yang melayani rute Batam-Johor kepada batamtoday, Rabu, 17 Mei 2011.

Padahal Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI) melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang yang telah membuka cabang pelayanan verifkasi KTKLN untuk keselamatan para TKI ini sendiri.

"Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, verifikasi KTKLN menjadi hal yang wajib bagi TKI" ujar Mangampin Simamora Kepala BP3TKI, kepada wartawan beberapa waktu lalu saat meninjau pos keberangkatan dan pemulangan pelayanan verifikasi KTKLN di Terminal Ferry Internasional Sekupang.

Kewajiban setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri untuk memiliki KTKLN, lanjut Simamora, tercantum dalam pasal 62 UU No 39/2004. Selanjutnya pada pasal 63 dinyatakan, calon TKI dapat diberikan KTKLN apabila memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri, telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan/PAP dan diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi TKI.

Dikatakan, KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI secara gratis melalui BP3TKI/P4TKI (Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI/Pos Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI--unit teknis di bawah BNP2TKI yang ada di kota provinsi/daerah) berfungsi untuk melindungi calon TKI sejak diproses penempatannya di dalam negeri, termasuk untuk memudahkan perlindungan TKI saat bekerja di luar negeri.

"Tanpa KTKLN ini, keberadaan TKI di negara penempatan sulit terlindungi dengan baik, selain menghambat upaya pemerintah atau perwakilan RI dalam menelusuri permasalahannya, khususnya jika TKI itu bermasalah. Keberangkatan TKI ke luar negeri yang tidak dibekali KTKLN dianggap bentuk pelanggaran aturan," tegas Simamora.

Simamora mengatakan KTKLN juga merupakan identitas diri sekaligus sistem perlindungan dini pada TKI yang dilakukan mulai di tanah air, karena calon TKI harus memiliki persyaratan lengkap sampai diperolehnya KTKLN tersebut.

Sementara proses pengeluaran maupun pendataan online KTKLN dengan Sisko TKLN itu sendiri, sudah berjalan efektif di BNP2TKI pada 2008. Sesuai data Sisko TKLN BNP2TKI, penempatan TKI dengan KTKLN ke luar negeri pada Januari-Maret 2011 sebanyak 126.131 orang terdiri Asia Pasifik 63.553 orang, Timur Tengah 62.070 orang, Eropa 508 orang. Jumlah itu merupakan penempatan untuk TKI informal seperti Penata Laksana Rumah Tangga atau sopir pribadi yaitu 81.496, serta TKI formal yang bekerja di pengguna perusahaan berbadan hukum sejumlah 44.635 TKI.

Namun, tidak satupun petugas lapangan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center ini mau memberikan tanggapannya. Diduga keberangkatan TKI ini telah dilindungi aparat yang telah bermain dengan para cukong atau tekong, bahkan telah dibentuk humas bayangan untuk mengkoordinir masalah TKI ini.